• Pelaku memukul bagian belakang kepala pemilik toko HP di Ambarawa hingga korban meninggal Bumi

MATASEMARANG.COM – Polres Semarang menangkap dua pemuda Nan diperkirakan membunuh secara sadis pengusaha di toko telepon seluler di Ambarawa, Chandra Waskito (25).

“Motif tindak pidana tersebut Merupakan Unsur ekonomi Nan disertai berdua tindak pidana lainnya,” ucapan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Dua tersangka internal kasus Nan terjadi pada 6 Agustus 2026 tersebut masing-masing berinisial TI (25), Penduduk Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Heru memaparkan peristiwa bermula ketika kedua pelaku tiba ke toko korban pada Kamis (6/8) permulaan masa berdua alasan hendak meraih ponsel.

ketika peristiwa, korban berada seorang diri di internal toko. Korban kemudian diperkirakan dibunuh oleh pelaku ketika melaksanakan pencurian.

Korban dipukul berdua memakai palu pada bagian belakang kepala hingga meninggal Bumi.

Setelah melaksanakan aksinya, kedua pelaku membawa korban Nan ditaruh di bagasi mobil menuju area Gubug, Kabupaten Grobogan.

Korban Nan Tetap berada di internal bagasi mobil kemudian ditinggalkan Seiring puluhan ponsel keluaran curian di halaman sebuah bangunan Nan Tak berpenghuni di area Gubug.

Dari keluaran penyelidikan, polisi juga melindungi sejumlah Duit dari tersangka Nan diperkirakan merupakan keluaran penjualan ponsel curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP mengenai pencurian Nan disertai kekerasan dan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan. [Ant]

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *