Polisi saat ini Tetap terus mendalami kasus ini. Dua pelaku, DPP, 20, dan TI, 25, masing-masing Penduduk Ambarawa dan Banyubiru, ditahan di Loka berbeda.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku dan keluaran pemeriksaan medis, korban dihabisi berdua palu sebanyak 8 kali di bagian kepala,” ucapan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, Pekan, 9 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika DPP dan TI Berjumpa pada Rabu gelap, 5 Agustus Sekeliling pukul 23.00 WIB. Mereka merancang pencurian di konter Royal Phone dan mengorganisir taktik melewati pemilik toko.
Keduanya Lampau mendatangi konter dan bertanya kepada pegawai soal keberadaan Chandra. Dijawab bahwa bos mereka sedang ke Salatiga dan mutakhir kembali gelap.
Pelaku pun menanti di lorong Lingkar Ambarawa berdua sepeda motor. Begitu Chandra kembali dan pegawai kembali, TI memasuki berdua dalih Mau mendapatkan gawai. Tak pelan, DPP menyusul berdua alasan serupa.
ketika korban lengah, DPP memukul kepala belakang Chandra tiga kali berdua palu. Korban roboh, Lampau TI menambah lima pukulan lagi. Chandra disinyalir tewas seketika.
“Di Letak peristiwa selain terungkap ceceran darah juga serpihan tulang disinyalir berasal dari kepala korban,” tingkat Heru.
Setelah korban tewas, kedua pelaku menginput mayat ke bagasi mobil korban, meraih sejumlah gawai, Lampau melarikan diri. hasilkan menghapuskan jejak, mereka kembali ke konter, meraih rekaman CCTV, dan mengepel darah di lantai.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana memaparkan, DPP melangkah keluar memanfaatkan mobil korban, Fana TI membuntuti dari belakang berdua motor matic.
Ilustrasi penemuan mayat/MI
“Motor itu Lampau dititipkan di sebuah Loka di lorong Lingkar Ambarawa dan kemudian TI bergabung di bagian dalam mobil,” imbuhnya.
Mobil berisi mayat dan puluhan gawai kemudian diajak menuju Purwodadi. Setelah menempuh 49 kilometer, Sekeliling pukul 06.30 WIB, mobil ditinggalkan di Ambang Penyimpanan di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan. Sebelum kesana, mereka membakar kaos dan gawai korban di tong sampah Sekeliling 15 meter dari Letak parkir.
“Kedua sempat kebingungan dikarenakan Tak Eksis angkutan maupun ojek, hingga kemudian setelah mendapatkan tumpangan kesana meninggalkan Letak itu,” ucapan Bodia.
tidak akurat Esa pelaku Nan telah kembali ke Ambarawa sempat berbaur berdua Penduduk ketika olah TKP. disinyalir ia Mau menjamin penyelidikan polisi Tak mengarah kepadanya.
Tim gabungan Polda Jawa center, Polres Semarang, dan Polres Grobogan tercapai menangkap kedua pelaku. Polisi Tetap menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk sosok Wanita Nan diungkap-kata terlibat.
“Kita juga telah menyimak adanya Wanita di kembali langkah perampokan dan pembunuhan itu, tetapi sejauh ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tak Eksis kaitannya dan hanya dua pelaku itu,” singkap Bodia.
Polisi juga Tetap mencari rekaman CCTV Nan diklaim pelaku dibuang ke sungai. Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Bagian (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 Bagian (4) KUHP dan Pasal 458 Bagian (3) KUHP mengenai pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Ancaman hukumannya penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara.