Solo

Bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Semarang, Candra Waskito (25) dibunuh secara sadis oleh Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25). Terungkap, Didit nekat membunuh Candra buntut terlilit utang ratusan juta rupiah ciptakan mengoptimalkan bisnis mochi.

“DPP itu Nan mempunyai utang Akbar. Beliau itu utangnya Eksis di Nomor Rp 145 juta,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).

Bodia lantas merinci utang Nan ditanggung Didit tersebar di bank rezim hingga swasta.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terbagi di tiga Loka Adalah Nan pertama di bank rezim di Ambarawa Rp 100 juta, bank swasta Salatiga Rp 25 juta, Baju bank swasta Bawen Rp 20 juta. telah Anjlok tempo berikut Beliau nggak mendapatkan transaksi,” ujar Bodia.

Bodia mengembangkan, utang sebesar itu dipakai Didit ciptakan mengoptimalkan bisnis mochinya. Ia juga menerangkan Didit berencana memanfaatkan Duit output penjualan ponsel curian ciptakan melunasi utang-utangnya.

“output pencurian digunakan ciptakan melunasi utangnya Nan telah Anjlok tempo,” ucapnya.

Alasan Incar Konter Korban

Dikatakan Bodia, Didit sengaja menentukan konter milik Candra dikarenakan terus padat. Sehingga menggoda kesimpulan korban Ialah orang kaya.

“dikarenakan konter ponsel ini terkenal,” tuturnya.

“Beliau itu jadi tertarik ya dikarenakan kan Beliau terkenal, padat, kayaknya orangnya (korban) kaya,” berikut Bodia.

Modus Nan awalnya diagendakan Didit serta Taufik Ialah memungut ponsel kemudian kabur. Namun, dikarenakan mengalami aksinya telah Nyaris teridentifikasi, pelaku lantas menghantamkan palu ke kepala korban hingga tewas.

“Jadi mereka itu kan awalnya memang CB-nya (jejak bertindaknya) mereka itu Esa ngajak ngobrol, Esa pura-pura beli. kelak langsung disaut, langsung mlayu. (Tak mengagendakan perampokan berdua skala Akbar?) Iya,” tutur Bodia.

“ternyata mereka dikarenakan ini panik, istilahnya ya kali pertama mengerjakan itu, panik mereka. Ketika telah mau mulai ketahuan jadi spontan mukul memanfaatkan palu jumlah sebanyak enam kali,” tambahnya.

Bodia juga membongkar alasan Didit menentukan Taufik ciptakan diajak merampok. Didit dikatakan tahu kondisi ekonomi Taufik.

“Taufik kan diajak oleh Didit dikarenakan berteman, dikarenakan bapaknya Taufik itu kan Upaya tepung, Didit usahanya mochi dan sering mendapatkan di situ. Dari situ Didit tahu kalau Taufik mempunyai background ekonomi Nan turun,” singkap Bodia.

Penampakan nomor polisi berdua bercak darah pada kasus pembunuhan bos konter HP Ambarawa, Nan sebagai barang data di Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Ojol Pengantar 2 Pelaku Diupah iPhone Curian

Bodia berujar, setelah pelaku membawa mobil Honda Jazz berisi jasad korban dan meninggalkannya di Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Grobogan, keduanya awalnya kembali berdua Melangkah kaki hingga di perempatan Gubug. Setelah itu, mereka menebeng seseorang.

“Melangkah kaki Tiba perempatan Gubug. Di situ berjumpa berdua tidak akurat Esa saksi berikut minta nebeng. Beliau cenglu, bonceng telu ke arah Kwaron,” papar Bodia.

Setibanya di Kwaron, Didit memesan ojol maksud Ambarawa memanfaatkan ponselnya. Bodia menyebut hal ini juga sebagai petunjuk mula polisi ciptakan melacak pelaku.

“Gojek itulah Nan jadi petunjuk kita pertama sebenarnya. Gojek itu Beliau, (memakai layanan) GoRide, cenglu ke Ambarawa. Itu kan Sekeliling jam 7.30 WIB jadi telah cerah, jadi wajar kalau Eksis Gojek,” ujar Bodia.

Bodia menyebut pelaku Lampau membayar layanan ojol tersebut memanfaatkan Esa unit iPhone curian. Hal ini disebabkan pelaku Tak membawa Duit.

“Tiba Ambarawa dikarenakan Beliau enggak bawa Duit dikasih lah Esa HP. HP itu iPhone 15,” singkap Bodia.

Bodia menuturkan pengemudi ojol itu telah menyediakan iPhone di tidak akurat Esa konter ponsel. Polisi juga telah menyita ponsel itu sebagai barang data.

“Baju pengemudi, driver ojolnya dijual seharga Rp 9 juta 550. Itu telah kami sita juga, telah kami peroleh juga,” papar Bodia.

Senjata Nan Dipakai Membunuh terdeteksi

Bodia Berbicara, Didit membuang sejumlah barang Nan dipakai membunuh korban lantaran panik. Barang-barang tersebut dibuang sekembalinya dari Grobogan.

“dikarenakan Beliau panik dibuang lah ke wilayah Rawa Pening. Dibuangnya setelah kembali ke Ambarawa,” tuturnya.

Pihaknya tercapai mendapatkan barang-barang itu setelah menyelam di Letak.

“telah kami retrieve (lakukan pengambilan). Kita nyelam telah mendapatkan itu,” ujar Bodia.

Bodia menerangkan bahwa dari output penyelaman itu, polisi mendapatkan palu Nan digunakan para pelaku ciptakan membunuh korban. Selain itu, sejumlah barang lain seperti digital video recorder (DVR) CCTV hingga ponsel curian serta milik korban juga didapatkan.

“Palu alat pembunuh telah kita dapatkan, kemudian DVR, HP korban, HP curian, tas” tutur Bodia.

Bodia menyebut ponsel korban merasakan kerusakan dikarenakan terendam air. Fana DVR CCTV konter ponsel korban sedang internal upaya ciptakan dipulihkan.

“HP korban Eksis di tas tersebut, dikarenakan terendam telah rusak. Kami ini Berikhtiar apakah DVR Nan kita temukan dibuang di Rawa Pening itu mendapatkan di-recover,” papar Bodia.

Terancam Hukuman Wafat

AKP Bodia mengatakan, keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto pasal 458 Bagian 3, mengenai pencurian berdua kekerasan Nan berujung matinya orang Nan dikerjakan secara Seiring-Baju disertai berdua pidana lain Adalah pembunuhan.

“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” tegasnya.

Bodia mengutarakan ketika ini polisi telah memeriksa belasan orang. Ia juga menjamin telah Tak Eksis penambahan tersangka internal kasus ini.

“Kalau pemeriksaan itu mendapatkan kami sampaikan mulai dari tersangka dua, saksinya Eksis tujuh ditambah orang Uzur korban, bapak korban, pacar korban, pacar tersangka, kelebihan turun 10 saksi, dua tersangka,” papar Bodia.

“Kami pastikan telah Tak Eksis (penambahan tersangka),” tambahnya.

Bodia menuturkan ketika ini pihaknya center melengkapi berkas ciptakan melaksanakan ekspose berdua kejaksaan.

“Kami melengkapi berkas ciptakan melaksanakan ekspose berdua kejaksaan. Jadi ekspos itu seperti konsultasi berdua jaksa terkait persangkaan pasal. Kalau kami yakini memang telah akurat dan telah maksimal berdua adanya itu berdua adanya ancaman maksimal kan (hukuman) Wafat (atau) seumur Hayati,” Jernih Bodia.

Bodia menuturkan polisi Tak mempersangkakan para pelaku berdua pasal terkait pembunuhan berencana dikarenakan berdasarkan pendalaman Nan dikerjakan pihaknya, motif para pelaku mengerjakan tindak pidana tersebut dikarenakan ekonomi.

“Penyelidikan kami serta penyidikan bahwa dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka memang keduanya motifnya itu ekonomi, jadi Mau menguasai harta ciptakan membayar utang,” tutur Bodia.

Halaman 2 dari 2

(apu/afn)


By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *