tindakan pembegalan sadis bersenjata tajam menyasar seorang pengendara Wanita di Kabupaten Indramayu. Korban Nan inti berkendara seorang diri di lorong Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, mendadak diadang dan diancam memakai celurit hingga sepeda motor serta ponsel miliknya dirampas pelaku pada Senin (17/8/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Petaka permulaan saat itu bermula ketika laju sepeda motor korban diberhentikan paksa oleh pelaku hingga terjatuh ke lorong.
bagian dalam kondisi terpojok dan ketakutan dikarenakan ancaman bilah celurit Nan diacungkan ke arahnya, korban tak berdaya dan terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat serta ponsel miliknya sebelum pada akhirnya melapor ke kantor polisi berbarengan jumlah kerugian meraih Rp10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons laporan tersebut bagian dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Indramayu Seiring Polsek Anjatan Beralih Sigap menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, petugas tercapai menciduk dua remaja terduga pelaku berinisial AA (15) dan SAM (16).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menegaskan penangkapan kedua pelaku Nan Tetap di bawah umur tersebut.
“Kami menjaga dua orang anak Nan diperkirakan kokoh Mempunyai keterlibatan berbarengan tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan Nan terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan,” ungkapan Arwin kepada detikJabar, Jumat (21/8/2026).
Selain menjaga kedua remaja tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi Esa unit sepeda motor Honda Beat merah, telepon pegang Realme C67, sebilah celurit pemotong rumput Nan digunakan sebagai alat kejahatan, serta busana Nan dikenakan ketika melancarkan tindakan.
menggali ingatkan-ingatkan kedua pelaku Tetap berstatus anak Nan berhadapan berbarengan aturan, penanganan perkara diproses mengacu pada regulasi platform Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindakan kriminalitas jalanan C3 (curas, curat, curanmor) di wilayah aturan Indramayu. Pihak kepolisian menganjurkan Penduduk hasilkan memperbesar kewaspadaan ketika melintas pada jam-jam rawan serta memanfaatkan saluran pengaduan Sigap bila menyaksikan tindak kejahatan.
“Masyarakat meraih menghubungi layanan kabar Pak Polisi – sedia Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110,” ujar Tarno.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “menyaksikan alur Pembuatan Jenang Mangga dan Mencobanya di Indramayu “
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
–>