KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Isteri dari korban pembunuhan sadis di Desa Ulang Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), terdampak kesulitan dari sisi ekonomi tak memakai kehadiran suami.
Gusti Dewi Anggraini (40 tahun), isteri almarhum Jumadi mengaku pilu, ditinggal suami Nan disayangi dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Almarhum Ialah kepala Griya tangga Nan berkualitas, penyayang anak dan isteri, pendiam, Tak tertarik mencari masalah ataupun pertengkaran,” kenangnya.
Ia berbisik, almarhum Jumadi pekerja keras, sehari-masa menghidupi anak dan isteri berbarengan menyadap karet dan berkebun pisang di hutan.
Berdasarkan informasi, Jumaidi merupakan seorang mualaf.
ketika peristiwa, anak laki-lakinya paling Mini Tetap berusia 1 tahun, dan sekarang telah berusia 2 tahun tak memakai sosok Bapak.
Anak inti ketika ini nongkrong di kelas 4 SD, dan Nan paling Uzur sekolah kelas 2 SMA di Kota Kandangan.
Sekolah di kota, memerlukan biaya extra, termasuk sewa kost Rp300 ribu per rembulan.
Kehilangan suami, pas berat banget internal membiayai keperluan Hayati dan sekolah anak.
“ketika ini ciptakan keperluan sehari-masa bekerja mengupas kemiri, dan dibantu keluarga terdekat,” ungkapnya, ketika ditemui di kediaman Dusun Muara Ulang, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Selasa (18/8/2026).
Eksis keinginan baginya, Kalau meraih ponsel almarhum Nan saat ini sebagai keliru Esa barang data ciptakan meraih dipakai lagi. dikarenakan anak-anaknya juga Mau Mempunyai ponsel, belum meraih mendapatkan mutakhir.
Fana kebun karet di hutan Nan Normal jadi Upaya almarhum, ia dan keluarga lainnya Tetap belum nekat meneruskan.
“Tetap was-was saja, di sana tidak terpencil Letak peristiwa dan kampung tersangka,” ujarnya.
Meskipun Tak Eksis intimidasi langsung, namun menurutnya, sejumlah Penduduk pastinya khawatir sengketa Tetap Eksis, berbarengan Eksis tersangka DPO Nan belum ditangani.
Terlebih, di pengadilan, pihak terdakwa keras mengklaim keliru tangkap. Memungkinkan adanya dendam terutama kepada pihak Nan bersaksi.
Ia semoga, terdakwa Nan ketika ini diproses di pengadilan meraih diputus hukuman seberat-beratnya, serta tersangka lain meraih ditahan dan diadili.
“Kalau meraih harus hukuman Wafat,” pastikan wanita Nan aslinya berasal dari Kabupaten Barito Kuala itu.
lagian sepupu almarhum, sekaligus Ketua RT setempat, Misdianto menyetujui, kondisi isteri dan anak korban ketika ini terdampak ekonomi dan semoga Donasi keluarga terdekat.
Ditambahkannya, adik korban juga Tetap belum nekat berkebun di lahannya, Nan berada tidak terpencil berbarengan kampung tersangka.
Ia semoga, dari kondisi kerugian Nan dialami keluarga korban, sebagai pertimbangan Spesifik sebar jaksa dan hakim internal mengadili terdakwa.
Serta, berbarengan brutalnya pembunuhan Tiba kondisi kepala korban terpenggal dan Susah terdeteksi, ia semoga hukuman sebar pelaku seberat-beratnya.
Ia mendoakan, berbarengan ditegakkan keadilan, meraih Membikin Selera terlindungi sebar keluarga korban.
Misdi keberatan, berbarengan terdakwa Nan menolak sebagai keliru Esa pelaku, dan Tak berada di Letak.
“Kami mempunyai saksi sandi Nan mengatakan menyaksikan, dan sangat iman penuh. Kalau Eksis Nan membawa narasi ini keliru tangkap, maka kami tentu Tak iman penuh,” ujarnya.
Ia juga sangat berterimakasih, kepada saksi Nan mau membongkar kebenaran.
Serta aparat penegak legalitas, Nan telah melindungi Esa terduga pelaku. Diharapkan, terduga pelaku lain segera ditahan dan diadili berbarengan hukuman seberat-beratnya.
ketika ini, extra setahun peristiwa, mutakhir Esa orang Nan berproses di persidangan sebagai terdakwa. Sidang pada Senin (24/8/2026) mendatang berbarengan program pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut Biasa (JPU)
Peristiwa pembunuhan terwujud pada ujung Mei 2025 Lampau. Korban Jumadi (40 tahun) terdeteksi tewas mengenaskan berbarengan kondisi tak memakai kepala.
Kepala terdeteksi pas melimpah orang masa kemudian setelah pencarian oleh tim gabungan, di hutan pegunungan kawasan Desa Ulang Kecamatan Loksado, Nan berbatasan berbarengan Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai inti (HST).
Kronologi peristiwa berdasarkan penyidikan polisi, disinyalir bermula sengketa Mini dari keluarga korban setelah terjadinya senggolan spion motor, Nan menyebabkan penyerangan.
Jumadi Nan mendengarkan berita tersebut, memeriksa dan mendatangi Griya keluarganya, malah sebagai korban tewas mengenaskan.
Sembilan saksi Nan telah dihadirkan di persidangan, mengatakan menyaksikan terdakwa dan sejumlah orang, termasuk Esa pendaftaran pencarian orang (DPO) di sunyi peristiwa. (tor/KPO-4)
