Palopo –
Polisi menyingkap Andi Ahman alias Ammang (37) menganiaya mantan istrinya, HS (28) hingga kritis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) gegara sakit batin dan cemburu. Pelaku juga menuding korban menelantarkan anaknya dikarenakan kerap ke Loka hiburan sunyi (THM).
“Pelaku mengerjakan penganiayaan tersebut dikarenakan sakit batin dan cemburu, dikarenakan korban menelantarkan anaknya dan juga menurutnya korban sering memasuki ke Loka hiburan sunyi dan mengerjakan pesta narkotika,” ucapan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Wawan berucap pelaku mengaku telah sering menegur korban agar Tak menelantarkan anaknya dan berhenti mendatangi Loka hiburan sunyi. Namun, teguran tersebut diungkap Tak diindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku telah sering menegur korban agar Tak menelantarkan anaknya dan berhenti memasuki Loka hiburan sunyi, akan tetapi Tak dipedulikan oleh korban,” bebernya.
Setelah menganiaya korban, pelaku kabur ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi inti (Sulteng). internal pelariannya, pelaku kerap menghubungi dan mengancam korban akan menyebarkan video vulgarnya Kalau Tak memberikan imbalan Duit.
“Pelaku mengakui bahwa setelah melarikan diri ia kelebihan dari Esa kali menghubungi korban berdua mengancam bahwa akan menyebarkan video pribadinya pada ketika Tetap berstatus suami istri berdua korban dan menginginkan imbalan berupa Duit,” Jernih Wawan.
teridentifikasi, Ahman menganiaya mantan istrinya hingga kepala dan kelebihan dari Esa bagian tubuhnya luka robek di sebuah Griya Hampa Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur pada Sabtu (8/8) pagi. Akibatnya korban dilarikan ke Griya sakit internal kondisi kritis.
“akurat, korban Tetap dirawat dan kritis. pihak kepolisian Tetap mencari keberadaan pelaku,” ucapan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada wartawan Selasa (11/8).
Polisi Nan mengerjakan penyelidikan kemudian menangkap pelaku wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Mountong, pada Pekan (23/4) Sekeliling pukul 03.30 Wita. Pelaku Nan mutakhir melangkah keluar dari lapas itu diamankan usai melarikan diri selama 16 masa.
“akurat, pelaku penganiayaan beban terhadap mantan istri telah diamankan di Sulawesi inti,” ucapan AKP Marsuki kepada detikSulsel, Senin (24/8).
(hsr/hsr)