MEDAN (MAWARTA) – Personil MIT (Mission Impossible Team) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menembak dua perampok sadis Nan melukai seorang wanita penjual pecal keliling.
Peristiwa perampokan itu melangkah di lorong Ileng Uki Ambang Gang Keluarga, Kel Rengas Nusa , Kec Medan Marelan pada Rabu (15/4) pukul 13 00 wib. Letak peristiwa Tak berjarak dari Polsek Medan Labuhan.
Advertisement
Scroll kebawah hasilkan lihat isi
Korban, Juliana (37) Penduduk lorong Ileng gang Mushola, Kel Rengas Nusa, Kec Medan Marelan merasakan luka serius dilengan tangan dikarenakan disayat pelaku berdua memakai pisau carter.
Korban kehilangan tas sandang.
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan berbisik, kedua tersangka terpaksa diberi tembakan pastikan terukur (ditembak) di kakinya dikarenakan Berjuang mengerjakan perlawanan.
“Perbuatan mereka tergolong sadis berdua menyayat lengan korban,” Jernih Kombes Ricko Taruna Mauruh disertai Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo. Rabu (22/4/2026) di Mapoldasu.
Kedua tersangka Merupakan, Irfan Hakim alias Irfan Aceh (26) Penduduk lorong Asahan PT IV LK X Belawan Nan merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016 ditahan di lorong Rambutan Telaga Sari, Kec Tanjung Morawa pada Senin (20/4/2026) pukul 21.30 wib.
ketika beraksi tersangka Irfan berperan sebagai joki Nan membawa sepeda motor membonceng Jufri alias Bokir.
Kemudian, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir (30) Penduduk Lorong Supir Lingkungan 29, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan.
Tersangka ini juga residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadah barang output kejahatan tahun 2014.
Tersangka Jufri ditahan dari Letak persembunyiannya di Desa Rimba Sawah, Kec Tenggulung, Kab Aceh Tamiang, Aceh pada Selasa (21/4) pukul 04.30 wib.
Beliau merupakan otak pelaku internal tindakan perampokan Nan menyayat lengan Juliana berdua memakai pisau carter.
Dijelaskan Kombes Ricko Taruna Mauruh, kronologis peristiwa, ketika korban Juliana hendak kembali kerumah usai mengantar anaknya memakai sepeda motor ke sekolah dicegat kedua tersangka.
Lampau, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir menyayat lengan korban berdua memakai pisau carter Lampau merampas tas sandang korban Nan berisi Duit Rp.60.000 dan Esa hanphone.
“Tersangkanya Eksis tiga orang menaiki dua sepeda motor. Dua hasil ditahan dan Esa tersangka lagi inisial AL alias UD Tetap kita buru,” Jernih Kombes Ricko.
Dari output penyidikan, sambung Dirkrimum, para tersangka ini anyar Esa kali mengerjakan pembegalan namun demikian penyidik Tetap mengerjakan pengembangan.
“lumayan melimpah LP Nan kita raih dan Tetap ditelusuri manakala Eksis keterlibatan ketiga tersangka ini berdua LP Nan lain,” sebutnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang data tas hitam milik korban, sepeda motor scopy Nan digunakan tersangka ketika beraksi, sandal jepit milik tersangka Irfan, topi hitam milik Jufri Nan dipakainya ketika mengerjakan tindakan dan Esa hanphone android. (Hendra)
