Makassar –

Pembina dan pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) DDI ABRAD di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ustaz IH (sebelum itu ditulis HK) diberhentikan lantaran menganiaya sadis enam santri. IH diberhentikan setelah pihak ponpes mengerjakan Penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Majelis memutuskan hasilkan memberhentikan Kerabat IH dari segala aktivitas dan urusan Nan berhubungan berbarengan Pondok Pesantren DDI ABRAD, sebagai bentuk tindak terus atas pelanggaran Nan dikerjakan oleh Nan bersangkutan,” ucapan Personil Majelis Ketua Ponpes DDI ABRAD Makassar, Muhammad Adlan kepada detikSulsel, Sabtu (26/9/2026).

IH secara Formal diberhentikan berdasarkan surat nomor 005/A/M-ABRAD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat pemberhentian IH ditandatangani Ketua Yayasan dan Direktur Ponpes DDI ABRAD Makassar, Andi Taufiq Eka Putra dan Abdul Rahman Zain.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“output Penyelidikan dan penelusuran peristiwa, menyusuri pelanggaran penjatuhan hukuman Nan dikerjakan oleh Kerabat IH, dan mencermati pelanggaran Nan telah dikerjakan sebelum itu, dan telah mendapatkan teguran lisan lumayan melimpah orang kali oleh pembina lainnya,” beber Adlan.

Pihak ponpes kemudian mengemukakan permohonan sorry kepada orang Uzur santri Nan berperan korban. Adlan berbisik ponpes juga telah menerbitkan maklumat terkait regulasi penjatuhan hukuman distribusi santri Nan melanggar.

“Pondok memohon sorry sebesar-besarnya kepada seluruh orang Uzur santri dan terkhusus kepada orang Uzur santri Nan berperan korban pelanggaran ketentuan penjatuhan hukuman Nan melampaui batas Nan dikerjakan oleh IH,” katanya.

kelebihan terus, Adlan berbisik ponpes Tak akan memberikan pendampingan aturan terhadap IH. Beliau menegaskan Kalau Eksis pembina atau pengajar pondok Nan memberikan pendampingan terhadap IH itu Tak mewakili institusi.

“Sebagai bentuk resistensi pondok atas pelanggaran tersebut, maka pondok sebagai institusi Tak memberikan Donasi atau pendampingan aturan hasilkan Kerabat IH,” pastikan Adlan.

terungkap, santri berinisial MF (13) dan lima temannya berperan korban penganiayaan oleh IH di Ponpes DDI ABRAD jalur Perum Pemda, Kecamatan Manggala, Sabtu (19/9) Sekeliling pukul 23.30 Wita. Orang Uzur MF kemudian mengabarkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, Pekan (20/9).

“IH mengakui telah memukul korban dan 5 rekan lainnya. Terlapor IH dikerjakan penahanan,” ucapan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad bagian dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Korban mengaku dianiaya berbarengan jejak ditampar, perut ditendang hingga dicekik. Bahkan pelaku juga memukul kaki korban memakai balok kayu sebanyak Esa kali.

“Menampar korban sebanyak 4 kali dan kemudian mencekik dan memukul perut korban sebanyak 1 kali setelah itu menendang perut korban memakai Dengkul sebanyak 1 kali. lalu memukul kaki korban memakai balok kayu sebanyak 1 kali,” Jernih Jafar.

(hsr/asm)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *