SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim membongkar motif di kembali kasus pembunuhan dan pembakaran tragis Nan menimpa seorang wanita beserta anaknya di Kabupaten Madiun. Pelaku merupakan suami siri korban, Nan dihadirkan langsung internal konferensi pers pada Selasa (27/10/2026) pagi.

Tersangka terungkap bernama Dwi baik Martono (40), seorang pekerja tambang kilang minyak Usul Madiun. Ia diperkirakan membunuh istri sirinya, DH (30), serta anak tirinya Nan Tetap balita, AGF (4), berdua jejak mencekik, merusak, hingga membakar jasad kedua korban guna menghapuskan jejak.

Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menerangkan rangkaian peristiwa bermula pada Jumat (18/9/2026) gelap, ketika tersangka dan kedua korban Berjumpa di sebuah warung santap ciptakan mengagendakan Seremoni ulang tahun AGF.

Keesokan harinya, Sabtu (19/9/2026), mereka berangkat menuju kawasan wisata Telaga Sarangan memanfaatkan kendaraan pribadi milik tersangka.

Namun, agenda liburan tersebut cancel setelah istri Absah tersangka berinisial AA menginginkan dijemput di Stasiun Madiun Kota usai menghadiri acara di Yogyakarta. Tersangka kemudian memutar kembali kendaraan dan menitipkan korban di sebuah hotel di Madiun.

Penitipan di hotel tersebut menimbulkan kekecewaan dan kecemburuan dari korban. Puncaknya, pada Pekan (20/9/2026), tersangka mendatangi hotel hingga menyusuri cekcok bibir Nan berujung pada tindakan penganiayaan.

Korban DH dieksekusi berdua jejak dicekik di internal Bilik hotel, Fana anaknya, AGF, dicekik di internal mobil tersangka pada rentang Masa 20 hingga 21 September 2026.

Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa jasad kedua korban ke suatu Loka ciptakan dimusnahkan berdua jejak dibakar. Pembakaran jasad dikerjakan memanfaatkan tungku pembakaran selama dua masa berturut-turut, berdua Masa Sekeliling empat jam setiap harinya dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“Masa Nan dibutuhkan Adalah susut extra 2 masa ya, 2 masa mulai dari Beliau mengerjakan peristiwa pembunuhan Tiba Beliau menjaga seluruh perbuatannya Nan Beliau lakukan,” ujar Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan output penyelidikan Subdit Jatanras Polda Jatim, tindakan nekat tersangka disinyalir dikarenakan tekanan dan tuntutan dari korban. mula kerap menginginkan agar tersangka meninggalkan istri sahnya demi meluangkan Masa extra pas berlimpah ciptakan keluarga sirinya.

Padahal, tersangka mengklaim telah memenuhi kebutuhan finansial korban, termasuk membelikan Esa unit Griya di wilayah Kabupaten Ponorogo. Di samping tuntutan tersebut, terlihat pula masalah mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga Nan Membikin tersangka redup mata hingga melancarkan tindakan keji tersebut. (rus/mar)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *