Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (09/09/2025). Ia terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan disertai berbarengan memutilasi korban Lampau dimasukan ke bagian dalam koper berwarna merah.

“menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” tutur Ketua Majelis Khairul disertai Hakim Personil Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan di Ruang Sidang PN Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kota Kediri.

Kronologis kasus ini bermula dari Interaksi percintaan antara Terdakwa berbarengan Korban Alm. Uswatun Hasanah Nan dikenalnya pada tahun 2020. Mereka berpacaran hingga tahun 2025.

lafal Juga: Tok! PN Kalianda Vonis Wafat WNA Malaysia Gegara Seludupkan 42 Kg Sabu

Pada 19 Januari 2025 silam, ketika Berjumpa, Terdakwa dan Korban terlibat pertengkaran. Terdakwa mengalami sakit batin atas perkataan Korban Nan berucap, “Lek kelingan anakmu seng nomor loro iki ngarai nggak mood (artinya, kalau keingat anakmu Nan nomor dua itu bikin Tak mood).” 

mendengarkan ucapan tersebut, Terdakwa kesal dan mencekik Korban hingga Korban Tak sadar dan mengundang darah dibagian hidungnya Lampau Korban meninggal Bumi. 

Mendapati korban telah meninggal, Terdakwa Berjuang ciptakan menghapuskan jejak pembunuhan tersebut. Lampau Terdakwa menghubungi keluarganya Merupakan Saksi Muhammad Achlis Maulana (MAM). 

Terdakwa meraih koper Akbar berwarna merah di rumahnya beralamat di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulunganggung dan memasukan bagian tubuh korban Nan telah dimutilasi ke bagian dalam koper tersebut.

Terdakwa sempat membawa dan meletakan koper tersebut Fana di Griya Hampa milik neneknya. Setelah itu, Terdakwa membuang tubuh korban di lumayan berlimpah orang Loka, diantaranya di area Ngawi pada 21/01/2025, di area Ponorogo dan Trenggalek pada 22/01/2025.

bagian dalam pertimbangannya, Majelis hakim menegaskan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Pakar dan alat bukti dipersidangan berupa Visum Et Repertum Nan saling bersesuaian, Terdakwa dinilai terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Korban.

lafal Juga: Tips menentukan Pengelompokkan Perkara Lingkungan Hayati di SIPP

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan Terdakwa Adalah jejak terdakwa Nan mengerjakan mutilasi tubuh korban dan membuangnya di lumayan berlimpah orang area merupakan perbuatan sadis dan melanggar prinsip Religi dan moralitas.

Atas putusan itu, berkualitas terdakwa maupun penuntut Biasa menegaskan meraih putusan tersebut. (zm/ldr)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *