Jakarta, CNN Indonesia —

Komnas Wanita mengecam Dwi baik Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri permulaan Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.

Menurut Komnas Wanita, kasus ini diungkap sebagai femisida. terungkap, femisida Ialah pembunuhan terhadap Wanita dan anak Wanita Nan berhubungan berdua kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan Rekanan kuasa Nan timpang.

Wakil Ketua Komnas Wanita, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa femisida bagian dalam Interaksi personal sangat rentan terwujud pada Wanita Nan pasangannya berulang kali melaksanakan kekerasan dan Mempunyai Selera kepemilikan Nan kokoh.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketika Wanita dipandang sebagai Bentuk Nan dimiliki, bukan Kekasih Nan bermartabat, perlawanan atau tindakan di bagian luar kehendak pelaku meraih dibalas berdua kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik Nan menghapuskan nyawa,” ujar Dahlia, mengutip keterangan Formal, pada Rabu (28/10).





Berdasarkan laporan Komnas Wanita, terdapat 239 kasus Nan teridentifikasi sebagai femisida dari 452 pemberitaan terkait pembunuhan Wanita pada tahun 2025. Sekeliling 61 persennya Ialah femisida intim, di mana pelaku Ialah Kekasih atau orang terdekat bagian dalam keluarga.

Selain itu, Komisioner Komnas Wanita, Yuni Asriyanti, menegur bahwa penyebutan motif “cemburu” atau “emosi” rawan menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung tanggapi kepada korban.

“Kami mendorong kepolisian menelusuri catatan ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum peristiwa, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi,” konfirmasi Yuni.

Tak hanya itu, Komnas Wanita juga menyinggung keadaan istri siri pada korban. Komnas Wanita menegaskan bahwa keadaan perkawinan siri Tak menyusutkan terbatas pun hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

keadaan tersebut juga Tak boleh sebagai Asas ciptakan menyalahkan atau menstigma korban.

[Gambas:Video CNN]

Perkawinan Nan Tak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 Bagian (2) UU No. 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan, kerap menempatkan Wanita dan anak bagian dalam tempat rentan.

tak memakai pencatatan, Wanita Susah menuntut hak-haknya dan meraih perlindungan legalitas. Rekanan kuasa makin timpang ketika Pria Tetap terikat perkawinan Absah berdua Wanita lain, seperti bagian dalam kasus ini.

Terhadap narasi di media sosial Nan membenturkan tempat istri Absah dan istri siri, seolah-olah kecemburuan antar Wanita sebagai pemicu pembunuhan.

Narasi ini, menurut Komnas Wanita, Malah diperkirakan menyalahkan korban dan beban stigma distribusi keluarganya.

Situasi tersebut diciptakan oleh pelaku Nan menikah siri ketika Tetap terikat perkawinan Absah, sehingga kedua Wanita Baju-Baju diposisikan bagian dalam tempat rentan.

Membingkai kasus ini sebagai persaingan antar Wanita mengaburkan tanggung tanggapi pelaku dan menyalahkan korban.

Narasi ini juga rawan menyeret dan menstigma istri Absah Nan juga patut dijaga. center persoalannya Ialah kontrol dan kekerasan Nan dikerjakan pelaku, bukan Selera cemburu korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa Wanita dan anak Tak setiap saat terjamin, bahkan di lingkungan terdekatnya. Sebagai tapak pencegahan femisida, setiap ancaman terhadap Wanita harus dibaca sebagai tanda resiko.

lebih masa lalu tersangka Dwi membunuh istri siri dan anaknya berdua sadis dan keji Merupakan berdua dibakar dan digiling di mesin penggilingan daging.

Tersangka diungkap awalnya mengeksekusi permulaan di sebuah Bilik Hotel di Madiun sebelum melampiaskan tindakan serupa kepada sang anak Nan Tetap berusia 4 tahun.

“Dari output Nan kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini lumayan sadis dikarenakan pertama pelaku melaksanakan pembunuhan masa lalu terhadap istri sirinya. Ya, istri di sebuah Bilik di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu Beliau melaksanakan lagi terhadap anaknya,” paparnya.

ciptakan menutupi jejak kejahatannya, baik memindahkan kedua jenazah ke pekarangan Griya miliknya Nan lain di lorong Kunir, Kelurahan Winongo. Di Letak tersebut, tersangka mulai memusnahkan tubuh para korban.

Tak berhenti pada alur pembakaran, pelaku melancarkan tindakan Nan berjarak kelebihan sadis. Tubuh korban Nan telah hangus kemudian dihancurkan memanfaatkan alat penggiling daging.

Usai digiling, pelaku kembali memusnahkan Residu-Residu jasad tersebut berdua api. Tersangka bahkan terungkap telah mengorganisir agenda ciptakan membuang Residu jenazah ke perairan rela agar aksinya Tak terendus oleh aparat penegak legalitas.

(knf/fra)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *