LUBUK LINGGAU — Penduduk Kota Lubuk Linggau dikejutkan berdua kasus kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) Nan dijalankan berdua jejak sangat keji. Seorang suami berinisial SH (42), buruh harian Penduduk Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang, tega menyiram istrinya seorang diri berdua air keras (cuka parah) ketika sang istri sedang tertidur pulas. Pelaku sekarang telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuk Linggau.

 

Disiram Air Keras ketika Terlelap

 

Peristiwa memilukan ini terwujud pada Senin permulaan masa, 13 Oktober 2025, Sekeliling pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, sedang istirahat di bagian dalam Bilik rumahnya tak memakai mengetahui niat jahat sang suami.

 

mendadak, tak memakai alasan Nan dibenarkan, tersangka SH menyiramkan cuka parah ke tubuh korban. Serangan mendadak tersebut menyebabkan luka bakar serius pada pas melimpah orang bagian tubuh korban, antara lain:

 

Pipi kanan dan bibir,

 

Leher bagian belakang,

 

Dada kanan atas,

 

Lengan kanan.

 

 

Korban Nan panik dan merasakan luka beban langsung mengabarkan peristiwa tersebut pada masa Nan Baju ke Polres Lubuk Linggau, berdua Asas Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.

 

Polisi Beralih Sigap: Pelaku diputuskan Tersangka dan Ditahan

 

Setelah meraih laporan, tim Satreskrim Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau Beralih Sigap. Tim terdiri dari Unit PPA, Unit Pidum, serta Opsnal Macan Linggau Nan dipimpin:

 

IPTU SUROSO (KBO Reskrim),

 

IPDA SUWARNO (Kanit Pidum),

 

IPDA KOPRAN MARYADI (Kanit PPA).

 

 

Setelah dijalankan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti Nan pas, penyidik menentukan SH sebagai tersangka. Tim kemudian mendatangi Griya pelaku di Kelurahan Watervang ciptakan melaksanakan penangkapan. Pelaku Tak melaksanakan perlawanan ketika ditangani.

 

Atas pertimbangan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, SH langsung ditahan di Mapolres Lubuk Linggau.

 

Polres Lubuk Linggau: KDRT Ialah Kejahatan Serius

 

Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, IPDA Kopran Maryadi, mengecam keras tindakan Tak manusiawi tersebut.

 

> “Tindakan tersangka sangat melanggar legalitas dan mencederai harkat martabat Wanita. Kami menjerat tersangka berdua Pasal 44 Bagian (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (PKDRT). Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.

 

 

 

Peringatan Krusial: KDRT Bukan Masalah Griya Tangga, tetapi Tindak Pidana

 

Kasus ini sebagai contoh Konkret bahwa kekerasan bagian dalam Griya tangga, apalagi berdua jejak ekstrem seperti penyiraman air keras, Ialah tindak pidana beban Nan Tak meraih dibiarkan.

 

Polres Lubuk Linggau menganjurkan masyarakat agar Tak khawatir mengabarkan tindakan KDRT. Kepolisian akan berikut memberikan perlindungan kepada korban dan menindak konfirmasi pelaku tak memakai kompromi.

 

Kasus SH sekarang memasuki tahap penyidikan kelebihan berikut, Fana korban mendapat perawatan intensif ciptakan penyembuhan luka-luka Nan dideritanya. Semoga peristiwa ini sebagai pelajaran distribusi masyarakat bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan legalitas akan menindak konfirmasi siapa pun Nan menyebabkan kerugian orang lain bagian dalam lingkup Griya tangga.

 

Bila Eksis permasalahan dan butuh Donasi Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

“KAMI available MELAYANI 24 JAM”

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *