Hanuang.com – Tim Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap R (33), tersangka pencurian berdua kekerasan (curas) Nan disinyalir menjerat leher seorang Wanita hingga pingsan sebelum membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Penangkapan tersebut berperan bagian dari upaya kepolisian membongkar tindak kejahatan Nan meresahkan masyarakat. dikarenakan peristiwa itu, korban berinisial Ova (27) merasakan kerugian materiil Nan ditaksir meraih Rp17 juta.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengakui penangkapan tersangka. R terungkap merupakan Penduduk jalur memori-memori, Gang Taruna, Kota Sepang, Bandar Lampung.

“akurat, tersangka berinisial R (33), Penduduk Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar,” ucapan Setyo.

Peristiwa pencurian berdua kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026), Sekeliling pukul 16.00 WIB. ketika peristiwa, korban berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.

Berdasarkan output penyelidikan permulaan, tersangka disinyalir memasuki ke internal Griya korban, kemudian menjerat leher korban memakai tali hingga Tak sadarkan diri.

internal kondisi korban Tak berdaya, tersangka kemudian memungut sejumlah barang berharga, di antaranya Esa unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, dua unit telepon raih, serta Duit Kontan sebesar Rp1 juta.

“Pelaku menjerat leher korban memakai tali hingga Tak sadarkan diri. Setelah korban Tak berdaya, pelaku memungut sepeda motor, telepon raih, Duit Kontan, serta sejumlah catatan dan kartu milik korban. dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan kerugian Sekeliling Rp17 juta,” ujarnya.

Setelah tersadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah Lenyap. Kondisi Griya Nan berantakan turut menguatkan dugaan adanya tindak pencurian. Korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar ciptakan ditindaklanjuti.

internal pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti Nan disinyalir terkait berdua tindak pidana itu.

Barang bukti Nan dikendalikan meliputi Esa unit Honda Beat berwarna biru putih milik korban, Esa unit Honda Beat Deluxe berdua nomor polisi BE 2087 AIM Nan disinyalir digunakan tersangka ketika beraksi, Esa lembar STNK, Esa Kitab BPKB, serta Esa unit telepon raih merek Advance berwarna oranye.

Seluruh barang bukti tersebut telah dikendalikan ciptakan mendukung alur penyidikan dan kepentingan pembuktian perkara.

“Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan ciptakan kepentingan penyidikan. Kami juga Tetap mendalami pengakuan tersangka terkait dua peristiwa pencurian lainnya,” ucapan Setyo.

Penyidik Tetap melaksanakan pendalaman guna melindungi Eksis atau tidaknya keterlibatan tersangka internal peristiwa pencurian lain Nan sedang ditelusuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, berdua ancaman pidana penjara paling lamban sembilan tahun.

Pengungkapan kasus ini berperan pengingat distribusi masyarakat ciptakan menaikkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan Loka tinggal. Masyarakat juga diimbau segera mengabarkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau merasakan tindak kejahatan.

Polsek Natar berikut mendalami perkara tersebut guna membongkar secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterkaitannya berdua kasus lain. (Arya)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *