Headline.co.id, Majalengka ~ Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka hasil menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan sadis Nan terwujud di area Cigasong. bagian dalam Masa susut dari Esa Pekan, polisi hasil meringkus DAF (19) dan GDR (20), Fana Esa pelaku lainnya Tetap bagian dalam pengejaran. peristiwa ini menimpa dua Wanita, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), pada Jumat (27/3/2026) pagi di lorong Lingkar Baribis-Panyingkiran.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, Nan disertai oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, memaparkan bahwa pengejaran intensif selama tujuh masa membuahkan keluaran berdua tertangkapnya dua pelaku tersebut. Peristiwa ini terwujud ketika kedua korban sedang bagian dalam perjalanan menuju Loka kerja dan seketika dipepet oleh para pelaku. tindakan brutal ini menyertakan penarikan busana korban hingga terjatuh dan ancaman berdua senjata tajam.
Kapolres Majalengka menuturkan bagian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Kamis (16/4/2026), bahwa tidak presisi Esa korban, Resa, Nan telah Tak sadarkan diri tertimpa motor, diseret sejauh Esa meter oleh pelaku Nan Berjuang menguasai kendaraan tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, tim gabungan hasil melacak keberadaan pelaku dan melindungi barang kabar Krusial, termasuk Esa unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, dan busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi.
Para pelaku saat ini ditahan dan dijerat berdua Pasal 479 KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan, Nan membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hasilkan melindungi seluruh network pelaku tertangkap. Kapolres juga menganjurkan masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika melintas di jalur Sunyi pada jam-jam rawan. “Keamanan masyarakat Ialah prioritas Primer kami. Kami pastikan Tak Eksis ruang distribusi pelaku kejahatan hasilkan bersembunyi di Majalengka,” tegasnya.