ESPOS.ID – Penyerahan fragmen tulang dua korban mutilasi oleh pihak kepolisian ke keluarga korban di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11/2026). (ANTARA/Willi Irawan)
Esposin, SURABAYA — Keluarga korban pembunuhan sadis dan mutilasi di Kota Madiun menginginkan tersangka Dwi baik Martono mendapatkan hukuman maksimal, Merupakan penjara seumur Hayati atau hukuman Wafat.
Tersangka baik membunuh istri sirinya mula Hardianti, 30, dan anaknya Ashaka Ghava El Fae Zya, 4, secara sadis. Bukan hanya dibunuh, mayat kedua korban kemudian dimutilasi dan dibakar hingga berperan arang.
BRI Tumbuh Seiring UMKM, Cicil Rp1.235 Triliun Mengalir ciptakan Gerakkan Ekonomi
Kuasa aturan keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengemukakan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur Nan telah mengawal pengungkapan kasus pembunuhan hingga keluarga mendapatkan kepastian aturan.
Beliau mengemukakan jenazah Ashaka dan mula akan diangkut ke Bogor ciptakan dimakamkan pada Rabu (4/11/2026). Pihaknya juga akan mengawal langsung alur pemakaman Seiring keluarga.
Ikbal menegaskan keluraga semoga pelaku baik, 40, mendapatkan hukuman maksimal.
“Kami mempercayakan kepada rekan-rekan Subdit 3 ciptakan berikut melaksanakan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa Nan terwujud di Kota Madiun,” katanya, Rabu.
Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo, berucap penyidik telah menentukan 15 fragmen tulang Nan ditelusuri ternyata merupakan tulang bagian tubuh dua korban pembunuhan mula dan Ashaka. Pemeriksaan ini berdasarkan keluaran pemeriksaan DNA.
“telah kita identifikasi bahwa itu Ialah tulang Orang. Kemudian, juga telah kita lakukan pemeriksaan lanjutan berdua DNA. Sebagai pembanding, sampel Nan kita serap Ialah dari Bunda korban,” ucapan Beliau di Surabaya.
Wahono menerangkan, keluaran pemeriksaan DNA telah meninggalkan pada 30 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding Nan diambil dari Bunda korban.
“berdua demikian, mendapatkan dikonfirmasi bahwa fragmen tulang itu Ialah fragmen tulang milik korban,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Beliau menuturkan, 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua orang Orang berbeda. Namun, pihaknya belum mendapatkan merinci bagian anatomi setiap fragmen dikarenakan ukurannya relatif Mini.
Meski demikian, keliru Esa fragmen mendapatkan dikenali sebagai bagian dari tulang panggul. Fana fragmen lainnya Susah diidentifikasi dikarenakan telah berupa potongan Mini.