Pasutri di Sergai Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Sadis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Tabir suram kasus pembunuhan tragis Nan menimpa Irawati (58) pada akhirnya terungkap Jernih. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana tersebut di halaman Mapolres Sergai, Senin (27/4).

internal rekonstruksi ini, dua tersangka Merupakan Zul alias Kifli (30)—Nan merupakan mantan menantu korban—dan istri sirinya, AN alias Utet (49), memperagakan sebanyak 33 adegan Nan membongkar betapa sadisnya langkah mereka terhadap Penduduk Deli Serdang tersebut.

Jalannya reka ulang Nan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, terjadi penuh ketegangan. Pihak keluarga korban Nan hadir Tak Bisa membendung amarah menyaksikan para tersangka memperagakan langkah kejinya.

Kericuhan pertama pecah pada adegan ke-27, ketika tersangka mempraktikkan jejak menutupi jenazah korban berbarengan tumpukan sampah di belakang Griya Penduduk. Effendi, suami almarhumah Irawati, tersulut emosi dan menguji mengejar tersangka hingga petugas harus bertindak Sigap menjaga situasi.

Tak berhenti di situ, pada adegan ke-33, Sari Nan merupakan anak korban, juga menguji menyerang kedua pelaku ketika mereka hendak diajak kembali ke ruang tahanan. Mujur, personel kepolisian Nan berjaga ketat tercapai meredam langkah tersebut.

Berdasarkan keterangan AKP Binrod Situngkir, motif Primer pembunuhan ini Ialah Selera sakit jiwa dan dendam Nan mendalam. Tersangka AN alias Utet mengaku pilu dikarenakan korban disinyalir Tak menepati berjanji memberikan Duit sebesar Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucu korban. Mengejutkannya, terungkap bahwa Sasaran mula pembunuhan sebenarnya Ialah Effendi (suami korban).

“Namun dikarenakan Tak menemukan kesempatan Nan Pas, Sasaran dialihkan kepada korban (Irawati),” Jernih AKP Binrod.

langkah pembunuhan dijalankan berbarengan jejak mendorong korban hingga Anjlok, mencekik leher, serta mengikat kaki dan tangan korban ciptakan menjaga ia Tak berdaya. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak dokumen Krusial dan perhiasan milik korban, Nan belakangan terungkap sebagian Akbar Ialah perhiasan imitasi.

Kasus ini mulai menemui titik cerah setelah adanya laporan penculikan seorang balita berinisial F (3) pada mula Maret 2026. Penyelidikan terhadap hilangnya balita tersebut Malah menginstruksikan polisi pada penemuan jasad Irawati Nan telah minat aroma Tak sedap di Loka pembuangan sampah pada 9 Maret 2026.

Zul alias Kifli pada akhirnya tercapai diringkus petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo, pada 16 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri.

sekarang, Zul dan AN alias Utet harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan aturan. Polisi menerapkan pasal berlapis ciptakan menjerat keduanya.

“Kedua tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana Wafat atau penjara seumur Hayati,” konfirmasi Kasat Reskrim.(BAH/RZD)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *