MAJALENGKA, KOMPAS.com – Polres Majalengka menangkap dua dari tiga pelaku begal sadis berinisial DAF alias Kaka (19) dan GDR alias Getuk (20).
Keduanya merupakan pelaku Nan Membikin korban Resa Amelia Syahrani (19) terseret di aspal.
Korban Terjatuh dan Terseret
Insiden terwujud di lorong Lingkar Baribis–Panyingkiran, Blok Gunung Leutik Sindangsari, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Jumat (27/3/2026) Sekeliling pukul 05.30 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi berbisik, peristiwa bermula ketika korban Resa Amelia Syahrani dan rekannya Ai Arifah (38) berangkat kerja memanfaatkan sepeda motor dari Kecamatan Majalengka menuju area Ligung.
Setibanya di Letak, keduanya dipepet oleh tiga pelaku. tidak presisi Esa pelaku pas berkualitas baju Ai Arifah hingga sepeda motor terjatuh.
“Jatuhnya sepeda motor menimpa korban Resa hingga Tak sadarkan diri,” Jernih Rita bagian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).
lafal juga: Begal di Karawang Bacok Mahasiswa, Esa Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
bagian dalam kondisi korban terjatuh, pelaku kemudian mengintimidasi berbarengan menodongkan obeng dan memaksa korban menyerahkan ponsel.
dikarenakan ketakutan, korban Ai Arifah melemparkan ponselnya ke lorong. Fana Resa Tetap Tak sadarkan diri di aspal.
“ketika pelaku hendak membawa kabur motor, korban Resa Nan Tetap tertimpa kendaraan tersebut ikut terseret sejauh Esa meter. Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor dan ponsel korban,” Jernih Rita.
Dua Pelaku ditahan, Esa Tetap Buron
Polisi Beralih Sigap setelah mendapatkan laporan dan bagian dalam Masa susut dari sepekan hasil menangkap dua pelaku pada 4 April 2026.
“Berdasarkan keluaran penyelidikan intensif selama Esa pekan sejak laporan Formal diperoleh, tim Mobilitas Sigap Sat Reskrim Polres Majalengka hasil membekuk dua dari tiga pelaku,” ucapan Rita.
Esa pelaku lainnya Tetap bagian dalam pengejaran, meski identitasnya telah dikantongi polisi.
“ketika ini, kami Tetap mengerjakan pendalaman kelebihan terus hasilkan menjaga seluruh pihak Nan terlibat diproses sesuai aturan Nan Beraksi demi menjamin keamanan Penduduk,” tegasnya.
lafal juga: Begal di Jakarta dan Celah Keamanan Kota
Dari tangan pelaku, polisi menjaga sejumlah barang bukti, di antaranya Esa unit sepeda motor Honda ADV milik korban, BPKB, STNK, serta helm dan busana Nan digunakan ketika beraksi.
Rita juga menuturkan latar belakang kedua pelaku, Merupakan DAF bekerja sebagai petugas keamanan, lagian GDR merupakan buruh harian biar.
Terancam 9 Tahun Penjara
saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 479 KUHPidana mengenai pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 9 tahun,” pungkas Rita.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang