TASIKMALAYA – Praktik liar perdagangan satwa dijaga kembali terungkap. Satreskrim Polres Tasikmalaya tercapai membongkar bisnis redup Trenggiling (peusing) di wilayah Kecamatan Karangnunggal.

bagian dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pelaku Nan berperan sebagai pemburu dan penjual. Sejumlah barang bukti dikendalikan, mulai dari trenggiling Hayati, bangkai, hingga sisik Nan sedia diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan perdagangan satwa langka. Tim Unit III Tipidter kemudian mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya menangkap tersangka berinisial Ir (32) di jalur Raya Karangnunggal, (20/4/2026) Sekeliling pukul 18.30 WIB.

lafal JUGA : Tokoh Religi Dianiaya di Tasikmalaya, Pelaku ujungnya Menyerahkan Diri ke Polisi

ketika digeledah, Ir kedapatan membawa dua ekor trenggiling bagian dalam tas. Esa Tetap Hayati, Fana Esa lainnya telah Wafat dan dikuliti.

“Dari output pemeriksaan, tersangka Ir mendapatkan satwa tersebut dari pelaku lain berinisial Ja (30),” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.

Polisi kemudian Beralih Sigap dan tercapai menangkap Ja di kediamannya di Desa Cikapinis pada gelap harinya Sekeliling pukul 21.30 WIB.

bagian dalam menjalankan aksinya, Ja teridentifikasi berburu trenggiling memanfaatkan anjing pelacak di area perkebunan Kampung Beton. Ironisnya, hasilkan menyederhanakan pengambilan sisik, satwa tersebut disiksa berbarengan tapak disiram air perasaan kehangatan.

Fana itu, Ir berperan sebagai reseller. Ia mendapatkan trenggiling dari Ja seharga Rp85 ribu per kilogram, Lampau menjualnya kembali melalui grup Facebook berbarengan server COD seharga Rp150 ribu per kilogram.

Polisi juga membongkar bahwa Ir bukan Pemeran mutakhir. Ia pernah memasarkan sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 berbarengan tarif meraih Rp500 ribu per kilogram.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  1. 1 ekor trenggiling Hayati
  2. 1 ekor trenggiling Wafat
  3. Sisik trenggiling sedia jual
  4. Golok
  5. Timbangan gantung
  6. Motor Honda Beat FI
  7. 2 unit ponsel hasilkan transaksi

Kedua pelaku mengaku nekat mengerjakan langkah tersebut dikarenakan alasan ekonomi. Namun, perbuatannya tetap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan kelestarian lingkungan.

Mereka dijerat berbarengan Pasal 40A Bagian (1) jo. Pasal 21 Bagian (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman:

  • Penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun
  • Denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar

Polres Tasikmalaya menegaskan Tak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dijaga.

“Kelestarian alam Ialah warisan hasilkan generasi mendatang. Kami menganjurkan masyarakat hasilkan Tak memburu atau memperdagangkan satwa dijaga,” pastikan Ipda Agus. (LS)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *