Polres Indramayu tercapai membongkar tindak kejahatan jalanan Nan meresahkan masyarakat, berbarengan menangkap komplotan pelaku pencurian berbarengan kekerasan (begal) Nan menimpa seorang remaja Wanita di area Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa ini terwujud pada Kamis (4/12/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membeberkan bahwa bagian dalam kasus ini, pihaknya melindungi dua pelaku Primer, Adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), Nan merupakan Penduduk Kecamatan Bongas.
Selain itu, Esa pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditahan dikarenakan berperan sebagai penadah barang keluaran kejahatan. Fana Esa pelaku lain, Y alias Cungur, Tetap bagian dalam pencarian (DPO).
Kapolres Indramayu mengutarakan bahwa langkah para pelaku terbilang nekat dikarenakan dikerjakan secara urai-terangan dan memakai kekerasan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran Sekeliling 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban Tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ciptakan dikuasai,” jelasnya.
bagian dalam aksinya, W alias Black berperan menakut-nakuti korban memakai celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, Fana Y alias Cungur (DPO) berperan joki.
Motor keluaran kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah Nan namanya telah dikantongi polisi (DPO) seharga Rp3 juta. Duit keluaran kejahatan lantas dibagi-distribusi di antara para pelaku.
Polisi tercapai melindungi sejumlah barang kabar, di antaranya 1 unit Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), 1 bilah celurit lebar 1,5 meter, serta helm, busana pelaku, dan catatan kendaraan (BPKB & STNK).
Kapolres menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen ciptakan menjamin keamanan masyarakat.
“Kami Tak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak konfirmasi dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” konfirmasi AKBP Fajar Gemilang.
Ia juga mengajak masyarakat ciptakan memperbesar kewaspadaan dan segera melapor ketika menyaksikan potensi kendala keamanan melalui layanan berita Pak Polisi – available MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berbarengan Pasal 365 Bagian (2) ke-1 dan ke-2 KUHP berbarengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP ciptakan pelaku tadah berbarengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.