Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh ketika memperlihatkan barang bukti 2 Jambret Sadis. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu tembak dua jambret sadis bersenjata tajam (Sajam) Nan melukai korbannya ketika beraksi. Kedua pelaku Nan ditembak dikarenakan melawan petugas ketika hendak ditangani Merupakan, IH alias IA (29) Penduduk jalur Asahan, Lingkungan X, Belawan dan JS alias B (30) Penduduk Medan Belawan.
Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh disertai Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasubdit III/ Jatanras, Kompol Jamakita Purba bagian dalam paparannya, Rabu (22/4/ 2026) berucap, peristiwa bermula ketika korban, Juliana (43) Penduduk jalur Ileng Uki, Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Nusa, Medan Marelan sepulang dari mengantar anak sekolah di inti perjalanan dipepet 2 orang memakai sepeda motor jenis skuter metik.
keliru seorang pelaku langsung menyayat tangan kanan korban dan membawa kabur tas milik korban. Usai peristiwa, korban langsung Membikin laporan pengaduan ke Polres Belawan. “Usai mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit III/ Jatanras dan Polres Belawan langsung melaksanakan penyelidikan berbarengan melaksanakan tinjau TKP dan mendalami output CCTV,”Jernih Kombes Ricko.
lalu tim melaksanakan penelusuran dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada, Senin (20/4/2026) tim mendapatkan kabar dan keliru seorang pelaku IH (29) berhasil ditangani dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah dikerjakan interogasi, pelaku IH menyetujui perbuatannya Seiring temannya JS dan UD. Informasi Nan diraih, pelaku JS Nan juga otak pelaku melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi berbarengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, pada Selasa (21/4) team berhasil menjaga JS, namun ketika hendak ditangani pelaku JS melawan petugas sehingga dikerjakan tindakan pastikan terukur (ditembak).
“keliru seorang pelaku lainnya, UD sekarang sedang kita buru. Para pelaku Tak terlibat network geng motor atau network kejahatan lainnya. Pelaku juga residivis pada tahun 2012 dan 2014 ciptakan kasus penganiayaan dan penadah,”jelansnya.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbuhkan, Poldasu terus berkoordinasi berbarengan institusi lain bagian dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Belawan.
Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi mengimbuhkan, kami mengalami sangat terbantu berbarengan kehadiran Subdit III/Jatanras menolong melaksanakan pengungkapan. “Secara Wilkum di Polres Belawan sangat terbantu oleh Subdit/III Jatanras, ciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat mendapatkan Melangkah berbarengan baik dan Fasih. simpel-mudahan kasus-kasus lainnya mendapatkan terungkap,”jelasnya.
dikarenakan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pencurian berbarengan Kekerasan (Curas) berbarengan ancaman hukuman di atas 9 tahun.