Jajaran Satreskrim Polres Bantul tercapai membongkar kasus penganiayaan sadis Nan berpengaruh seorang remaja berinisial IDS (16), Penduduk Pandak, meninggal Bumi. Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan tercapai diringkus tim gabungan setelah sempat melarikan diri ke berbagai wilayah di bagian luar Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH, memastikan bahwa para pelaku melaksanakan tindakan kejinya di kawasan perkemahan wisata Gadung Mlati, Dusun Banyurip, Caturharjo, Pandak. Korban Nan sempat menjalani perawatan intensif selama lima masa di RSUD Saras Adyatma ujungnya mengembuskan helaan terakhir dikarenakan luka-luka berat banget Nan dideritanya.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. ketika ini, tujuh tersangka telah kami amankan dan dikerjakan penahanan di Satreskrim Polres Bantul hasilkan alur aturan kelebihan berikut,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto bagian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).

Kronologi Pengejaran Lintas Provinsi

Penyelidikan dimulai sesaat setelah peristiwa. Pada 15 April 2026, polisi Beralih Sigap melindungi dua tersangka permulaan, Merupakan BLP alias BR di Kretek, Bantul, dan YP alias B di Babarsari, Sleman. Dari nyanyian kedua tersangka inilah, polisi mengantongi lima sebutan lain Nan sempat ditentukan sebagai pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

Lima pelaku lainnya teridentifikasi melarikan diri ke safe house milik geng Tores di wilayah Cilacap, Jawa inti. Namun, ketika digerebek oleh tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Satreskrim Polres Bantul, para pelaku telah berpencar.

“Tim kami sebar dua. Esa tim berkoordinasi berbarengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka JMA alias J dan RAR alias B di sebuah kos di wilayah Tangerang Selatan. Tim kedua Beralih ke Boyolali dan tercapai melindungi AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B,” Jernih Kapolres.

Peran Sadis Para Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan maraton, terungkap data mengerikan mengenai peran masing-masing tersangka. Tersangka JMA alias J teridentifikasi sebagai aktor intelektual sekaligus residivis kasus serupa.

“Kerabat J ini merupakan inisiator Nan memerintahkan tersangka YP dan BLP hasilkan menjemput korban. Di Letak, J melaksanakan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali memakai gunting Nan telah diagendakan dari Griya,” bongkar AKBP Bayu.

Kekejaman Tak berhenti di situ. Tersangka AS teridentifikasi menyundut kemaluan korban berbarengan rokok, memukul memakai gesper, bahkan melindas kepala korban sebanyak tiga kali memakai sepeda motor. Lima pelaku lainnya juga turut melaksanakan kekerasan memakai pipa paralon hingga menendang korban berulang kali.

Barang berita dan Ancaman Hukuman Wafat

Polisi turut menyita sejumlah barang berita Nan menegaskan dugaan pembunuhan berencana, di antaranya Esa unit sepeda motor Honda Scoopy (AB 2663 OJ) Nan digunakan hasilkan melindas korban, patahan gagang gunting Nan digunakan hasilkan menusuk korban, kepala gesper, busana korban, dan Esa unit ponsel.

Atas perbuatan Bengis tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku berbarengan hukuman maksimal.

“Kami terapkan Pasal 262 Bagian (4) terkait kekerasan Nan dikerjakan secara Seiring-Baju di muka Biasa Nan berpengaruh matinya orang berbarengan ancaman penjara paling lamban 12 tahun, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman hukuman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 (dua puluh) tahun, serta Pasal 80 Bagian (1) jo Pasal 76 C Bagian (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pastikan Kapolres.

AKBP Bayu juga menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas Seluruh pihak Nan terlibat tak memakai toleransi sebar pelaku kekerasan terhadap anak. “Kami juga tegaskan bahwa Seluruh pihak Nan terlibat akan diusut tuntas dan diproses aturan secara pastikan, Tak Eksis toleransi sebar pelaku kekerasan terhadap anak,” tandasnya.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *