Muara Teweh, Media Dayak
Setelah buron selama sembilan masa, tersangka keempat kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan Esa keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ujungnya tercapai diringkus aparat kepolisian.
Tersangka berinisial S alias M ( 45) diamankan oleh tim Satreskrim Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (28/4/2026) Sekeliling pukul 16.30 WITA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermansyan, menyetujui penangkapan tersebut. Ia memaparkan bahwa operasi penangkapan dijalankan berbarengan bantuan dari Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.
“Ya, pelaku diamankan pada Selasa Lampau dan sekarang telah ditangani di Polres Barito Utara. Penangkapan ini merupakan keluaran kerja Baju lintas wilayah berbarengan bantuan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur,” ujar AKP Ricky Hermansyan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, tersangka tercapai diamankan ketika bersembunyi di sebuah pondok Hampa di inti semak belukar di wilayah Kecamatan Kongbeng. Polisi sebelum itu telah mengerjakan pelacakan intensif sejak pelaku melarikan diri usai peristiwa tragis tersebut.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, tersangka M menyetujui keterlibatannya internal pembunuhan tiga korban, Fana Esa korban lainnya diakui dijalankan oleh tersangka lain berinisial F. Adapun Esa korban lainnya, Merupakan seorang balita berusia tiga tahun, Tetap internal pendalaman pihak kepolisian ciptakan menjaga pelaku Nan bertanggung respon.
“Tersangka mengaku mengerjakan pembunuhan memakai senjata tajam. Fana senjata api sempat ditembakkan ke atas. Senjata api rakitan tersebut telah dibuang ke sungai, namun barang data berupa mandau telah kami amankan dan hasilnya sesuai berbarengan temuan otopsi,” Jernih Ricky.
Polisi juga membongkar bahwa antara tersangka dan keliru Esa korban, Merupakan Ono, sebelum itu Mempunyai history sengketa. Pada tahun 2025, korban pernah memberitakan tersangka atas kasus penamparan (pemukulan) Nan kemudian diproses sebagai tindak pidana tidak beban di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
ketika ini, tersangka telah ditangani di Mapolres Barito Utara ciptakan menjalani pemeriksaan extra berikut. Polisi juga berikut mendalami motif serta peran masing-masing pelaku internal kasus pembunuhan Nan menghebohkan masyarakat tersebut.
“Kami akan berikut mengoptimalkan kasus ini ciptakan membongkar secara urai peran masing-masing tersangka, termasuk menjaga pelaku pembunuhan terhadap korban balita,” tegasnya.
Pihak kepolisian menjaga akan memungut tindakan pastikan para pelaku sesuai aturan Nan Beraksi, sekaligus memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban serta masyarakat besar.(Lna/Lsn)