MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan inti (Kalteng) pada akhirnya menuturkan kronologi dan motif Nan melatar belakangi peristiwa pembunuhan sadis terhadap Esa keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur pada Ahad (19/4) Lampau.
Wakapolres Barut, Kristya melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan berbisik, para pelaku pembunuhan sadis tersebut terdiri dari empat orang.
“Tiga orang diantaranya Tetap Esa keluarga, Adalah adik Abang dan Esa ipar atau suami dari keliru seorang pelaku berbarengan inisial SA,” katanya ketika konferensi pers di halaman Mapolres Barut, Muara Teweh, Jumat (1/5).
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika korban melaksanakan penutupan lorong atau melangkah masuk meninggalkan melangkah masuk ke lahan kebun milik pelaku.
“Para pelaku sempat mendatangi korban di pondoknya ciptakan menginginkan penjelasan terkait penutupan melangkah masuk lorong tersebut Nan berujung cekcok,” ujarnya.
ketika cekcok, tambahnya, korban mencaci maki orang Uzur pelaku Nan kemudian menghubungi dua orang pelaku lainnya, PS dan MN ciptakan menolong masalah tersebut.
“Kedua pelaku itu kemudian pada Ahad (19/4) tiba dan secara Seiring-Baju melaksanakan pembunuhan berencana terhadap para korban,” tambahnya.
perselisihan antara korban berbarengan pelaku teridentifikasi telah lamban dan telah pernah dimediasi di Polsek Benangin I.
Pada konferensi pers tersebut, Polres Barut menolak motif pembunuhan dikarenakan perebutan lahan seperti Nan penuh beredar di media sosial, melainkan didasari sakit jiwa dikarenakan cacian dan makian keliru seorang korban.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati atau paling lamban 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 Bagian (1) KUHP terkait pembunuhan berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan internal tindak pidana. (ded/ra)
tulisan Views: 6