[*]

KarawangNews.com – Polres Karawang tercapai menangkap FA (17), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pelaku diringkus tiga masa setelah peristiwa, Rabu (13/5/2026).

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah menuturkan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.

Korban berinisial AF (15) teridentifikasi Tetap nongkrong di bangku kelas 1 SMK, Fana pelaku merupakan alumni dari sekolah Nan Baju.

“Motifnya Unsur ekonomi. Pelaku Mau menguasai motor korban dikarenakan kendaraan miliknya rusak,” ujar Kapolres ketika konferensi pers.

Peristiwa bermula pada Pekan (10/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB ketika korban menjemput pelaku hasilkan mendapatkan jaket hoodie. 

Setelah dua toko Nan didatangi blokir, pelaku mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya.

Di Letak tersebut sekira pukul 14.30 WIB, pelaku disinyalir langsung menyerang korban berbarengan memiting leher Lampau memungut pisau dapur Nan telah dipersiapkan lebih sebelumnya.

Korban kemudian disayat pada bagian leher dan ditusuk di bagian dada kanan, dada kiri, serta pinggang belakang sebelah kanan hingga tewas.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Seiring seorang berinisial YS, pelaku melepaskan plat nomor kendaraan sebelum motor tersebut diserahkan kepada ES Nan saat ini memasuki pendaftaran pencarian orang (DPO).

Motor output kejahatan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial S berbarengan tarif Rp4,2 juta.

“Pelaku tercapai dikendalikan Tim Satgas PPA dan Resmob Polres Karawang di Dusun Krajan, Desa Batujaya,” ungkapan Kapolres.

internal pengungkapan kasus ini, polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya Esa unit HP Infinix Smart 5 milik korban, busana, sepatu, sabuk, dompet, dan Lancingan boxer hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

ketika ini, Polres Karawang Tetap memburu ES Nan disinyalir ikut terlibat internal penjualan motor milik korban. [*]


[*]

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *