- Polres Karawang menangkap FA (17) atas pembunuhan berencana terhadap adik kelasnya, AF (15), di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
- Pelaku membunuh korban memanfaatkan pisau dapur demi mencuri sepeda motor serta ponsel milik korban hasilkan kepentingan pribadi.
- FA dijerat Pasal 340 KUHP berdua ancaman hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bunyi.com – Tabir redup Mortalitas seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, pada akhirnya tersingkap.
Polres Karawang tercapai membongkar kasus pembunuhan berencana Nan dikerjakan oleh FA (17), Nan tak lain Ialah Abang kelas korban sendirian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menuturkan bahwa pelaku diringkus tim gabungan hanya berselang tiga masa setelah jasad korban terungkap.
“Pelaku berinisial FA (17) diamankan tiga masa setelah peristiwa, tepatnya pada Rabu (13/5),” ungkapan Kapolres ketika ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Motif Sepele Berujung Maut
Interaksi antara pelaku dan korban berinisial AF (15) sebenarnya pas tidak berjarak dikarenakan berasal dari sekolah Nan Baju. Namun, Selera Loyal kawan itu luntur seketika dikarenakan Dorongan ekonomi dan keinginan pelaku Mempunyai motor mutakhir.
“Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (telah lulus), Fana korban Tetap kelas 1. Motif utamanya Ialah Unsur ekonomi, pelaku Mau menguasai motor korban dikarenakan motornya rusak,” ujar AKBP Fiki.
tindakan keji ini bermula pada Pekan (10/5) cerah. Pelaku menginginkan korban menjemputnya berdua alasan Mau ditemani meraih jaket. Namun, setelah berkeliling ke dua toko Nan tahan, niat jahat FA mulai dijalankan.
![Ilustrasi pembunuhan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/18/52433-ilustrasi-pembunuhan-ist.jpg)
Ia menginstruksikan korban ke Letak Sunyi di bantaran Sungai Citarum.
Di Letak itulah, FA menyerang korban secara brutal memanfaatkan pisau dapur Nan telah disiapkannya dari Griya. Setelah melindungi korban tak bernyawa, pelaku membawa lari sepeda motor dan ponsel korban.
Dijual terjangkau, Pelaku Terancam Hukuman Wafat
Motor keluaran rampasan tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4.200.000 berdua Donasi rekan-rekannya. sekarang, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya Tak main-main: pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun penjara. Fana itu, polisi Tetap memburu Esa terduga pelaku lain berinisial ES Nan Tetap buron. (Antara)