Palembang –
Dua dari enam pelaku begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, tercapai diringkus polisi. ketika ini, polisi memburu empat pelaku lainnya.
Peristiwa begal itu terwujud di jalur Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Pekan (17/5/2026) gelap.
Adapun kedua pelaku Nan ditahan Merupakan berinsial DAF (25), dan RR (20). Mereka ditangani di Loka persembunyiannya dan merupakan pelaku Primer ketika perampokan terwujud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengakui dua dari enam pelaku kasus tindak pidana pencurian berdua kekerasan Nan terwujud di wilayahnya tercapai ditahan.
“Penyidik tercapai menangkap dua dari enam pelaku Nan disinyalir mengerjakan tindakan perampasan kendaraan bermotor disertai kekerasan memakai senjata tajam,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
ucapan Beliau, korban berinisial AK (25) berperan sasaran sekelompok pelaku Nan disinyalir telah mengagendakan tindakan kejahatan secara Seiring-Baju di Letak peristiwa.
“Korban dicegat dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku memakai senjata tajam. dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan dikarenakan sabetan senjata tajam,” jelasnya.
Setelah melukai korban, para pelaku merampas Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona biru serta Esa unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.
Setelah itu, pihak keluarga membawa korban ke Griya sakit Lampau melapor ke polisi.
“Pada Selasa (19/5/2026) Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang tercapai mengerjakan penggerebekan di Letak persembunyian dan para pelaku tercapai ditangani tak memakai perlawanan,” katanya.
bagian dalam penangkapan tersebut, petugas turut melindungi sejumlah barang berita Krusial berupa Esa bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona biru tak memakai pelat nomor, serta Esa buah sandi kontak kendaraan milik korban.
“Fana itu, empat pelaku lainnya Nan berinisial B, W, I, dan Y telah memasuki bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO) dan ketika ini Tetap bagian dalam pengejaran intensif aparat kepolisian,” ujarnya.
Sonny menjamin pengembangan kasus terus dikerjakan guna membongkar kemungkinan keterlibatan para pelaku bagian dalam tindak kriminal lain di area Kota Palembang.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdua Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan dan pengeroyokan di muka Biasa,” pungkasnya.
(csb/csb)