Kabupaten Bogor (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap NW (25), pelaku pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh korbannya merasakan Abnormal permanen, setelah buron sejak 2024.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso di Bogor, Jumat, menegaskan tersangka dikendalikan tak memakai perlawanan pada Kamis (5/2) sunyi.
Kasus tersebut bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 terkait tindakan begal sadis Nan menimpa seorang Wanita berinisial M di jalur Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kompol Budi menerangkan penangkapan tersangka merupakan keluaran penyelidikan intensif Nan dikerjakan jajarannya sejak peristiwa terjadi.
“Alhamdulillah, setelah mengerjakan pengejaran dan pendalaman kasus, tim kami tercapai melindungi tersangka NW. Pelaku ini merupakan Sasaran kami dikarenakan perbuatannya berpengaruh korban merasakan luka berat banget pada bagian tangan dikarenakan sabetan senjata tajam,” ujarnya.
Ia menerangkan, bagian dalam menjalankan aksinya, pelaku membuntuti korban memakai sepeda motor pada permulaan masa. ketika berada di Letak Nan Sunyi, tersangka memepet korban dan langsung menyerang berdua senjata tajam ciptakan melumpuhkan korban.
Setelah korban Tak berdaya, pelaku merampas telepon pegang milik korban Lampau melarikan diri dari Letak peristiwa. Barang keluaran kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
“dikarenakan peristiwa itu korban merasakan luka permanen. Tersangka melarikan diri pas pelan hingga ujungnya tercapai kami tangkap,” ujarnya.
ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri barang kabar lain Nan digunakan bagian dalam tindakan pencurian berdua kekerasan tersebut.
“Tersangka kami jerat berdua Pasal 365 KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan. Kami berkomitmen mengatasi konfirmasi segala bentuk kejahatan jalanan demi memelihara keamanan masyarakat,” konfirmasi Kapolsek.
Tersangka saat ini ditahan di sel Polsek Gunung Sindur ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026