LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Sebagai bentuk komitmen bagian dalam memelihara ketahanan keamanan dan memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan profesionalisme dan respons Sigap bagian dalam menyingkap kasus tindak pidana pembunuhan Nan menggemparkan Penduduk Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan center.
susut dari 48 jam setelah peristiwa berdarah Nan melangkah di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas tercapai menentukan, memburu, dan menangkap pelaku pembunuhan Nan menyebabkan seorang Penduduk meninggal Bumi secara tragis.
Keberhasilan tersebut disampaikan bagian dalam konferensi pers Nan digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., ditemani PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos.
bagian dalam keterangannya, AKP Agung W. Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan output kerja keras personel gabungan Nan Beralih Sigap sejak laporan diperoleh, didukung sinergi Nan berkualitas berdua masyarakat Nan turut memberikan informasi Krusial kepada aparat kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan Nan Melangkah sangat Sigap ini Tak rela dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan sokongan informasi Nan eksternal Normal dari masyarakat setempat,” ujar AKP Agung.
Berdasarkan output penyelidikan, pelaku terungkap berinisial WD (22), Penduduk Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Fana korban bernama Dandi Supria Dinata (26), Penduduk Desa Sumur Mas Gang Tenteram, Kecamatan Tewah.
Dari output pemeriksaan Fana, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (27/5/2026) sunyi Sekeliling pukul 19.00 WIB. ketika itu tersangka mengetahui korban berencana mengerjakan aktivitas mendulang emas pada sunyi saat. Tersangka sempat melarang korban bekerja sunyi dikarenakan dirinya Tak Mempunyai senter ciptakan ikut bekerja. Namun Embargo tersebut Tak diindahkan oleh korban.
Selera pilu dan sakit jiwa Nan dipendam tersangka kemudian menyebabkan niat mengerjakan tindak kekerasan. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) Sekeliling pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi Letak aktivitas pendulangan emas di Sungai Barou.
Sesampainya di Letak, tersangka menyaksikan korban sedang berada di area kasbuk atau Loka pencucian emas. tak memakai pas melimpah berucap, tersangka memungut sebuah palu Nan berada di Sekeliling Letak dan langsung mengerjakan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban merasakan luka fatal.
Tak berhenti Tiba di situ, tersangka kemudian mengerjakan tindakan lanjutan Nan berujung kondisi korban makin parah hingga meninggal Bumi di Loka peristiwa perkara. Pelaku juga Berikhtiar menghapuskan jejak berdua membuang bagian tubuh korban ke Letak lain di Sekeliling area sungai.
mendapatkan laporan mengenai peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Gunung Mas langsung Beralih Sigap berdua membentuk tim gabungan ciptakan mengerjakan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim Nan dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Gunung Mas Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., mengikutsertakan personel Satreskrim, Satintelkam Polres Gunung Mas, serta jajaran Polsek Tewah Nan dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, S.H.
Sejak saat pertama, tim mengerjakan serangkaian tapak penyelidikan intensif, mulai dari olah Loka peristiwa perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penelusuran keberadaan pelaku Nan diperkirakan melarikan diri ke kawasan hutan dan aliran sungai.
Kerja keras tersebut ujungnya membuahkan output. Berdasarkan informasi Nan tercapai dihimpun di lapangan, tim gabungan meraih petunjuk mengenai Letak persembunyian tersangka di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.
tak memakai menanti Masa lamban, pada Jumat (29/5/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB, tim Beralih menuju Letak dan mengerjakan penggerebekan di sebuah pondok milik Penduduk bernama Unggul. bagian dalam operasi tersebut, tersangka tercapai ditangani tak memakai perlawanan ketika sedang berada di bagian dalam pondok.
Penangkapan Nan melangkah Sigap dan terukur sebagai kabar kesiapsiagaan personel Satreskrim Polres Gunung Mas bagian dalam mengatasi kasus-kasus menonjol Nan sebagai perhatian publik.
Usai menangkap pelaku, petugas kembali mengerjakan penyisiran dan pencarian barang kabar di sejumlah titik Nan diperkirakan terkait berdua tindak pidana tersebut. Dari output pencarian, polisi tercapai melindungi sejumlah barang kabar Krusial, termasuk palu Nan diperkirakan digunakan bagian dalam langkah pembunuhan, busana korban, serta bagian tubuh korban Nan lebih masa lalu disembunyikan oleh tersangka.
Seluruh barang kabar tersebut saat ini telah ditangani guna mendukung tahapan penyidikan kelebihan terus.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan mengatasi perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Tersangka WD saat ini telah ditahan dan menjalani tahapan legalitas di Polres Gunung Mas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan komitmen Polres Gunung Mas, khususnya Satreskrim, bagian dalam memberikan Selera terlindungi kepada masyarakat serta melindungi setiap tindak kejahatan Nan melangkah di area legalitas Kabupaten Gunung Mas meraih ditindak secara Sigap, pastikan, dan profesional. sokongan masyarakat Nan melangkah memberikan informasi juga sebagai Unsur Krusial Nan menegaskan keberhasilan aparat kepolisian bagian dalam memelihara situasi kamtibmas tetap kondusif. (*/rls/hms/red)