SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim Unit Reaksi Sigap (URC) Polres Sragen Seiring Satintelkam, Unit Reskrim Polsek Tanon, dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian berdua kekerasan (curas) Nan terjadi di area Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

internal pengungkapan kasus tersebut, polisi menjaga empat terduga pelaku, Fana Esa pelaku lainnya Tetap melangkah masuk internal registrasi Pencarian Orang (DPO).

lafal Juga

Kasus Tewasnya Bilqis di Sragen, Polisi berikut Kejar Pelaku

Peristiwa dugaan begal itu terjadi pada Selasa permulaan saat, 26 Mei 2026 Sekeliling pukul 03.00 WIB di area Penyimpanan bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Korban teridentifikasi bernama Seftian Dwicahyo (28), Penduduk Kecamatan Sukodono. ketika peristiwa, korban anyar kembali bekerja dari PT Hwasin di area Sidoharjo dan berhenti ciptakan beristirahat di Letak tersebut.

Namun, korban disinyalir berperan sasaran pengeroyokan dan perampasan oleh lima orang pelaku Nan terlihat secara berkelompok.

Editor : Joko Piroso

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *