MEDAN – Opung News : Tiga pelaku begal sepeda motor Nan beraksi di kawasan Simpang Avros, lorong Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, kompak memohon keringanan hukuman usai dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) internal persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2026).
Ketiga terdakwa, Merupakan Aryasatya Ujung, Muhammad Ilham Ramadhan, dan Fernando, masing-masing dituntut berdua hukuman berbeda atas langkah pembegalan Nan berpengaruh korban kehilangan sepeda motor dan merasakan luka bacok.
internal sidang Nan menyusuri di Ruang Cakra 3 PN Medan, JPU Sofyan Agung Maulana menuntut Aryasatya Ujung berdua pidana penjara selama empat tahun. Fana Muhammad Ilham dan Fernando dituntut masing-masing lima tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Aryasatya Ujung berdua pidana penjara selama empat tahun, lagian terdakwa Fernando dan Muhammad Ilham masing-masing lima tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Nan diketuai Yohana Timora Pangaribuan.
Jaksa mengevaluasi ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur internal Pasal 479 Bagian (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sesuai dakwaan primer.
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga pelaku begal tersebut secara bergantian memohon kepada majelis hakim agar hukuman mereka diringankan. Namun, JPU mengatakan tetap pada tuntutan Nan telah dibacakan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan berdua agenda pembacaan putusan pada Rabu (17/6/2026).
internal dakwaan dinyatakan, korban Asrin Siol Marito sebagai sasaran pembegalan di Simpang Avros, lorong Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung mutakhir, Kecamatan Medan Maimun, pada 16 Desember 2025 Sekeliling pukul 04.30 WIB.
dikarenakan peristiwa itu, korban kehilangan Esa unit sepeda motor Honda Vario dan merasakan luka bacok di bagian punggung.
Petugas Polrestabes Medan kemudian menangkap Muhammad Ilham dan Fernando di lorong Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada 18 Desember 2025 mula masa. Fana Aryasatya diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, pas melimpah orang jam kemudian. (red)