RIAU digital, PEKANBARU – Setelah lumayan berlimpah orang saat mengerjakan pengejaran, Polda Riau pada akhirnya membongkar dan menangkap pelaku begal Nan terwujud di belakang MTQ lorong Sudirman Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026 Lampau.
bagian dalam peristiwa Nan terwujud Sekeliling pukul 02.30 WIB itu, korban merasakan sejumlah luka bacok setelah Berjuang mempertahankan sepeda motor miliknya dari kawanan pelaku Nan berjumlah empat orang.
Berdasarkan keterangan Nan dihimpun, korban ketika itu sedang berkendara Seiring rekannya, Vino Andriov.
Ketika melintas di lorong Datuk Wan Abdul Jamal, mereka mendadak dipepet oleh empat Pria Nan terlihat memanfaatkan sepeda motor dari arah belakang.
keliru Esa kendaraan Nan digunakan pelaku terungkap merupakan Yamaha Jupiter berwarna putih. Menurut informasi, dua pelaku mengenakan masker, Fana dua lainnya Tak menutupi Paras mereka.
tindakan para pelaku terjadi Sigap. Mereka memepet kendaraan korban hingga terjatuh ke lorong. Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung Berjuang membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun korban Tak tinggal damai dan Berjuang mempertahankan kendaraannya. Perlawanan tersebut Malah Membikin pelaku bertindak makin brutal.
keliru seorang pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Tebasan senjata tajam itu mengenai lengan kanan dan paha kanan korban hingga menyebabkan luka dibuka dan memungut darah.
Selain merasakan luka bacok pada tangan dan paha, korban juga merasakan memar pada bagian pantat serta merasakan sakit di bagian kepala dikarenakan kekerasan Nan dialaminya ketika peristiwa.
Setelah hasil melumpuhkan korban, para pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang Nan dirampas antara lain Esa unit sepeda motor Honda Beat Rona hitam tahun 2025 berdua nomor polisi BM 2305 ACJ.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa sebuah tas berwarna hitam Nan berisi Esa unit laptop merek Axioo Hype 10 Rona arang-arang dan Esa unit AirPods merek Oppo Rona putih.
Usai peristiwa, korban segera mengabarkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan Formal telah didapat aparat berdua dugaan tindak pidana pencurian berdua kekerasan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Laporan tersebut tertulis bagian dalam laporan Nomor: LP/B/300/VI/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“bagian dalam Esa rangkaian operasi, tim hasil membongkar tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal Nan berpengaruh korban merasakan luka bacok, network pencurian sepeda motor lintas area, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat”.
“Ini menunjukkan komitmen kami hasilkan memungut tindakan konfirmasi setiap bentuk kejahatan Nan meresahkan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, Jumat, 12 Juni 2026.
Kasus pertama Nan hasil diungkap Ialah tindakan pencurian berdua kekerasan atau begal Nan terwujud di lorong Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026 Lampau.
bagian dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black.
Ketiganya disinyalir mengadang seorang pengendara sepeda motor Nan melintas pada mula saat.
ketika korban Berjuang mempertahankan kendaraannya, keliru seorang pelaku menyerang memanfaatkan parang hingga korban merasakan luka robek pada bagian lengan dan paha.
“Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta sejumlah barang berharga milik korban,” Jernih Hasyim.
sekarang para pelaku telah diangkut ke Mapolda Riau hasilkan menjalani tahapan pemeriksaan kelebihan terus serta memburu pelaku lainnya.