Banyuasin//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Banyuasin tercapai menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (Curas) Nan disertai penganiayaan berat banget terhadap seorang Penduduk di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang tersangka berinisial OR (28) tercapai ditangani setelah sempat berperan buronan selama Nyaris tiga rembulan.

Pengungkapan kasus ini berperan data komitmen Polri bagian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus merawat kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan dari ancaman tindak pidana kekerasan.

Peristiwa tersebut terwujud pada Selasa, 17 Maret 2026, di lorong poros perkebunan PTPN Regional 7 Unit Betung Krawo, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Korban berinisial DF terungkap Penduduk bagian dalam kondisi terluka parah setelah merasakan serangan memakai senjata tajam.

Korban merasakan sejumlah luka serius pada bagian Paras, tangan, dan tumit dikarenakan sabetan senjata tajam. Selain mengerjakan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur Esa unit sepeda motor serta dua unit telepon seluler milik korban.

Berdasarkan keluaran penyelidikan, tindakan tersebut diperkirakan dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku terhadap korban. Setelah meraih laporan dari keluarga korban, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin langsung mengerjakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengerjakan serangkaian penyelidikan hasilkan menentukan dan memburu keberadaan pelaku.

Melalui tahapan penyelidikan Nan intensif, petugas ujungnya meraih informasi terkait Letak persembunyian tersangka. Atas perintah Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H., tim opsnal Nan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda M. Ropiyan Anggono Beralih menuju Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.

Pada Rabu, 10 Juni 2026 mula masa, tersangka OR tercapai ditangani tak memakai perlawanan. bagian dalam tahapan penangkapan, petugas turut menyita barang data berupa Esa unit sepeda motor Yamaha NMAX Rona hitam berdua nomor polisi BE-2621-ACQ Nan merupakan milik korban.

ketika ini tersangka telah ditangani di Mapolres Banyuasin hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut. Penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumsel bagian dalam mengatasi konfirmasi setiap bentuk tindak pidana kekerasan Nan meresahkan masyarakat. Penegakan aturan Nan Sigap dan profesional diharapkan Bisa memberikan kepastian aturan distribusi korban serta menguatkan Selera terjamin di inti masyarakat.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan berikut memburu setiap pelaku kejahatan Nan Berikhtiar mengganggu keamanan masyarakat.

“Tak Eksis ruang distribusi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah aturan Polres Banyuasin. Meskipun pelaku sempat melarikan diri selama pas berlimpah orang rembulan, tim kami berikut mengerjakan pengembangan hingga ujungnya tercapai menjaga Nan bersangkutan. Kami menjamin tahapan aturan Melangkah secara profesional dan tuntas,” konfirmasi Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H.

Fana itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan aturan Nan konfirmasi dan terukur.

“Kami akan mengatasi konfirmasi setiap bentuk kejahatan Nan mengancam keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan data bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.

Kami juga mengajak masyarakat hasilkan berikut bersinergi berdua kepolisian melalui penyampaian informasi Nan Sigap dan akurat demi merawat situasi kamtibmas tetap terjamin dan kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan menganjurkan masyarakat hasilkan segera mengabarkan setiap tindak pidana maupun potensi kendala keamanan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 Nan melangkah selama 24 jam.

Partisipasi masyarakat berperan Unsur Krusial bagian dalam mendukung upaya kepolisian merawat keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Sumatera Selatan.(j.red).

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *