terhadap pacarnya, Yuvita Tri Rezeki (29), berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah berperan buron selama Nyaris dua pekan, Taufik Hidayat diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menuturkan internal alur penangkapan TH, pihaknya menyertakan Meta Platforms ciptakan melacak jejak digital tersangka melalui media sosial guna mendeteksi keberadaannya.
“Kita bekerja Baju juga berbarengan pihak bagian luar negeri, Adalah di bidang siber, Meta, Nan mengurus atau menguasai dta di media sosial itu kita mengerjakan kerja Baju. ciptakan mendapatkan mendeteksi juga dari media sosial sehingga mendapatkan menunjukkan keberadaan Nan bersangkutan,” Jernih Irjen Rudi Nan dikutip dari Metro cerah pada Rabu, 24 Juni 2026.
sebelum itu, kasus ini sempat tertarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjanjikan hadiah sebesar Rp250 juta sebar siapa saja Nan memberikan informasi akurat terkait keberadaan Taufik.
“gua berikan hadiah Rp250 juta sebagai bentuk partisipasi gua agar Taufik Hidayat segera terungkap dan diamankan,” Jernih Dedi Mulyadi.
Motif Pengaruh Alkohol
internal pemeriksaan permulaan, tersangka Taufik Hidayat menyetujui Seluruh perbuatan kejinya. Ia berdalih mengerjakan penyiksaan tersebut di bawah pengaruh alkohol Nan dikonsumsinya setiap saat. Taufik menegaskan bahwa setiap kali terjadi cekcok berbarengan korban, ia langsung mengerjakan kekerasan fisik di bagian luar kesadarannya.
Meskipun tersangka mengaku hanya menyekap korban selama 1,5 tahun, informasi kepolisian dan laporan keluarga menduga tindakan keji ini telah terjadi selama Nyaris 3 tahun berbarengan Letak Nan berpindah-pindah Loka kos ciptakan menjauhkan kecurigaan Penduduk.
Kondisi Korban
Korban, Yuvita Tri Rezeki (29), Penduduk Rancaekek, Kabupaten Bandung, terungkap oleh penjaga kos internal kondisi fisik Nan sangat memprihatinkan. ketika ini, korban inti menjalani perawatan intensif di Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dikarenakan luka beban di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan keterangan medis, Yuvita merasakan kerusakan parah pada bagian kepala, Paras, tangan, dan kaki. Nan paling tragis, korban dinyatakan merasakan kebutaan permanen dikarenakan penganiayaan berulang memakai Barang tumpul dan senjata tajam. Selain itu, kerusakan pada bagian bibir Membikin korban Susah berbicara, serta merasakan kendala motorik Nan menyebabkannya Tak mendapatkan Melangkah berbarengan normal.
RSHS Bandung mengatasi korban secara multidisiplin dikarenakan kondisi luka Nan sangat kompleks di berbagai bagian tubuh korban. Tim Spesifik dibentuk merangkai tapak medis terpadu mencakup penanganan mata, kepala Paras, termasuk rehabilitasi fisik hingga pemulihan psikologis korban.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terkuak pada 10 Juni 2026 ketika keluarga mendapatkan kabar bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung. Selama Nyaris tiga tahun terakhir, pihak keluarga mengira Yuvita bekerja di Jakarta, meskipun komunikasi Nan terjalin selama ini sering terdengar janggal dan penuh ketakutan.
Namun anyar-anyar ini terungkap bahwa korban disekap dan dianiaya pelaku di Cinunuk, Kecamnatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama Nyaris tiga tahun. Korban terungkap mengenal pelaku Taufik Hidayat di Bandung sejak 2023.
Pihak keluarga kemudian mengabarkan peristiwa ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, Nan segera ditindaklanjuti berbarengan penetapan Taufik Hidayat sebagai tersangka penganiayaan beban. Tersangka saat ini terancam hukuman beban atas tindakan Nan telah menghancurkan fisik dan Masa Ambang korban.