Bangkaterkini.id, Jakarta – Personil Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan dan penyekapan Nan dijalankan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung. Abdullah mendesak aparat penegak legalitas hasilkan menjatuhkan Hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri, kepada pelaku atas kejahatan Nan merampas kebebasan dan merendahkan martabat korban secara berulang.

“Kami sangat menghargai kecepatan jajaran Polda Jabar internal meringkus pelaku. Penangkapan ini harus diikuti berbarengan alur legalitas Nan konfirmasi dan tak memakai toleransi. Kejahatan ini bukan sekadar kekerasan Normal; ini Ialah perbuatan Nan menghancurkan martabat dan kebebasan korban internal jangka Masa lebar. Pelaku Layak meraih hukuman kebiri,” konfirmasi Abdullah internal keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

Gambar Istimewa : akcdn.denyut.net.id

Abdullah mengevaluasi hukuman kebiri patut dipertimbangkan menggali ingatkan-ingatkan dugaan history kekerasan berulang Nan dimiliki pelaku. Ia mengkritisi data bahwa mantan istri Taufik Hidayat juga pernah sebagai korban kekerasan. “Indikasi kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku berbahaya. Hukuman kebiri Tak hanya berfungsi sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya preventif hasilkan melindungi masyarakat, khususnya Wanita, dari potensi ancaman pelaku di Era Ambang,” imbuhnya.

Selain itu, Abdullah juga menginginkan kepolisian hasilkan memasuki posko pengaduan Spesifik. tapak ini dianggap krusial hasilkan memfasilitasi pelaporan dari korban lain Nan mungkin selama ini belum yakin penuh diri bersuara. “Pembukaan posko ini Krusial hasilkan menelusuri secara menyeluruh pola kekerasan Nan dijalankan pelaku. Kalau Eksis korban lain, republik harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik dari aspek legalitas maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.

Taufik Hidayat sendirian telah tercapai diamankan di Majalaya setelah sebagai buronan polisi. Ia saat ini telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR. Korban diberitakan menderita luka serius di sekujur tubuh dikarenakan kekerasan fisik Nan melangkah Nyaris tiga tahun.

Polda Jawa Barat ketika ini inti mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya memperhatikan sejumlah unggahan di media sosial dari Perseorangan Nan mengaku pernah sebagai korban Taufik. “Kami memasuki laksana masuk distribusi siapa pun Nan mengalami sebagai korban hasilkan segera melapor,” ucapan Hendra pada Rabu (24/6).

Meskipun demikian, hingga ketika ini penyidik belum meraih laporan Formal terkait dugaan korban lain. Hendra menganjurkan masyarakat Nan Mempunyai informasi atau mengalami sebagai korban hasilkan melapor melalui Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau melalui call center Polri 110. Fana itu, motif di kembali tindakan penyekapan dan penganiayaan ini Tetap internal tahap pendalaman oleh pihak kepolisian, menggali ingatkan-ingatkan alur pemeriksaan dan pengumpulan alat data Tetap melangkah.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *