Jumat, 26 Juni 2026 – 19:16 WIB
Ketua LPSK Achmadi (center) dan Wamen PPPA Veronica Tan (kedua kanan) ketika konferensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
jpnn.com, BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan Darurat kepada seorang Wanita berinisial YTR (29) Nan berperan korban dugaan penganiayaan berat banget dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, berucap pelindungan Darurat disampaikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis dikarenakan korban Tetap menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dikarenakan luka berat banget.
“bagian dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi Spesifik Nan memungkinkan pemberian pelindungan secara Sigap dan Pas distribusi saksi dan korban Nan berada bagian dalam kondisi rentan. bagian dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya tempat korban bagian dalam pengungkapan perkara berperan Asas distribusi LPSK memberikan pelindungan Darurat,” ungkapan Achmadi.
Menurut Beliau, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat banget Nan disertai penyekapan bagian dalam Masa lamban serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama tahapan penegakan legalitas.
Sejak pelindungan Darurat disampaikan, LPSK telah mengerjakan penelaahan di Letak peristiwa, menginginkan keterangan keluarga dan saksi, serta berkoordinasi berbarengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Wanita dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati berucap sampai saat ini lembaganya telah meraih enam permohonan pelindungan Nan diajukan korban, Personil keluarga, dan saksi.
Permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama tahapan legalitas, pendampingan legalitas, layanan medis, layanan psikologis, bantuan psikososial, restitusi, serta pelindungan distribusi saksi agar meraih memberikan keterangan secara terjamin.
“Oleh dikarenakan itu, selain menjaga terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama tahapan legalitas melangkah,” ujar Sri.
LPSK memberikan pelindungan Darurat kepada YTR, 29, korban dugaan penganiayaan berat banget dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News