Foto: Rubby Jovan/ANTARA
Taufik Hidayat (30) ditentukan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan pacarnya selama bertahun-tahun, YTR (29). dikarenakan siksaan itu YTR merasakan luka beban, matanya Tak meraih menyaksikan, wajahnya rusak, dan Tak meraih Melangkah.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan berbisik perbuatan Taufik itu Tak wajar dan sadis.
“Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka ini termasuk Nan Tak wajar, sadis, dan kekerasan Nan kita kutuk Seiring,” ucapan Rudi ketika jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Polisi menerapkan 4 pasal berlapis ciptakan Taufik. Pertama Pasal 466 Bagian 2 KUHP terkait Penganiayaan Nan berakibat korban luka beban. Ancaman penjara paling pelan 5 tahun.
“Kita lapis berdua pasal lain 451 terkait Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling pelan 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 Bagian 2 terkait Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun,” katanya.
Polisi juga menjerat Taufik berdua Pasal 126 Bagian 2. Tindakan pidana Nan menyebabkan luka beban ancamannya 9 tahun penjara.
“Kami Polda Jabar akan semaksimal mungkin mempersangkakan tersangka berdua pasal Nan seberat-beratnya,” imbuhnya.
Motif Cemburu dan Kesal
Rudi menuturkan korban dianiaya dan disekap dikarenakan pelaku merasakan cemburu dan kesal.
“Tersangka memukul korban berdua tangan Hampa, Barang keras seperti besi, memakai senjata tajam, memakai helm, menyundut berdua rokok, menempatkan korban di Bilik kos dan Tak dibolehkan melangkah keluar dikunci dari bagian luar,” ucapan Rudi.
Tindakan kekerasan tersebut, ucapan Rudi dijalankan sejak Mei 2024. Taufik dan YTR terungkap berkenalan melalui app Tinder dan menjalin Interaksi hingga tinggal Seiring sejak itu.