BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat membongkar rangkaian dugaan penganiayaan Nan dikerjakan Taufik Hidayat (30) terhadap Wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Berdasarkan keluaran penyelidikan, tindakan kekerasan tersebut disinyalir telah melangkah sejak 2024 dan melangkah di empat Letak berbeda Nan pernah ditempati keduanya selama menjalin Interaksi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan berucap, penyidik telah melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) di seluruh Letak Nan disinyalir sebagai Loka terjadinya penganiayaan.
“Berdasarkan informasi Nan kami temukan Eksis empat Letak Loka tinggal mereka dan telah kami lakukan olah TKP,” ujar Rudi bagian dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Letak pertama berada di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung, Nan dihuni korban dan pelaku sejak Mei hingga September 2024. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban telah merasakan kekerasan fisik di Loka tersebut.
“Dari keterangan kelebihan dari Esa saksi, di Loka ini korban merasakan kekerasan dipukul dan disundut rokok,” ujar Rudi.
Pada September 2024, keduanya pindah ke indekos lain Nan Tetap berada di kawasan Nan Baju. Namun, mereka kembali berpindah Loka pada Januari 2025 setelah berselisih berbarengan penghuni indekos.
Menurut Rudi, di Letak kedua inilah korban merasakan kekerasan Nan kelebihan parah.
“Di TKP kedua inilah melangkah pemukulan terhadap mata kiri (korban) berbarengan besi,” imbuh Rudi.
lalu, korban dan pelaku tinggal di sebuah indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak Februari hingga Desember 2025. Di Letak tersebut, korban kembali sebagai sasaran penganiayaan hingga merasakan kendala pada penglihatannya.
“Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul memakai helm dan korban telah mulai Tak meraih menyaksikan lagi,” berikut Rudi.
Setelah itu, keduanya berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Loka tersebut sebagai Letak terakhir sebelum korban pada akhirnya dilarikan ke Griya Sakit Hasan Sadikin hasilkan mendapatkan perawatan.
Kapolda mengukur tindakan Nan dikerjakan tersangka tergolong sangat sadis dan Tak meraih dibenarkan. dikarenakan itu, penyidik menjamin akan menjerat pelaku berbarengan sejumlah pasal.
“Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan Tak wajar, sadis, kekerasan Nan kita kutuk Seiring,” ucapan Beliau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Bagian (2) KUHP terkait penganiayaan Nan berpengaruh luka beban berbarengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan berbarengan Pasal 126 Bagian (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.