Senin 29-06-2026,15:33 WIB
Reporter:
Fadly|
Editor:
Mahmud
Hal Meringankan Nihil, Yunas Otak Pembunuhan Sadis Pensiunan Guru Kristina Dituntut Pidana Wafat–Fdl
SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan besar Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menuntut terdakwa Yunas berdua pidana Wafat atas kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan Kristina, seorang pensiunan guru.
bagian dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Tak terdapat Esa pun hal Nan meraih meringankan perbuatan terdakwa dikarenakan tindakan Nan dikerjakan dinilai sangat keji, terencana, dan menghapuskan nyawa korban berdua tapak Nan sadis.
Tuntutan pidana Wafat tersebut dibacakan JPU Murni SH MH bagian dalam sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 29 Juni 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH, Fana terdakwa Yunas mengejar persidangan secara daring dari Griya tahanan.
lafal JUGA:Usai Habisi Nyawa Pensiunan Guru, Yunas Sempat Hadiri Pernikahan Anak Sebelum ditahan di Tulungagung
lafal JUGA:Cucu Korban singkap data Mencengangkan Hilangnya Kristina Sebelum terdeteksi Tewas Dibakar Yunas
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) telah terbukti secara Absah dan meyakinkan.
bagian dalam amar tuntutannya, JPU secara konfirmasi mengemukakan bahwa Tak Eksis Esa pun keadaan Nan meraih dijadikan alasan ciptakan meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Keluarga korban Kristina ikut hadir dipersidangan guna mendengarkan pembacaan tuntutan pidana Wafat terhadap terdakwa Yunas–Fdl
Sebaliknya, perbuatan Yunas dinilai dikerjakan berdua perencanaan matang, disertai upaya menghapuskan barang data serta menguasai harta milik korban setelah pembunuhan dikerjakan.
Usai mendengarkan tuntutan pidana Wafat tersebut, terdakwa Yunas hanya mengemukakan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Permohonan itu akan dituangkan bagian dalam nota pembelaan atau pledoi Nan akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
Kasus pembunuhan Nan menggemparkan masyarakat Sumatera Selatan itu terwujud pada 14 Januari 2026.
lafal JUGA:Dorongan Istri ciptakan Carikan Biaya Nikahkan Anak Bikin Yunas Kalap, Rampas Mobil dan Habisi Nyawa Kristina
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
