BANDUNG, KOMPAS — Kasus penyekapan hingga penganiayaan beban oleh tersangka Taufik Hidayat (30) memasuki tahapan rekonstruksi atau reka adegan pada Kamis (2/7/2026). Eksis 21 adegan Nan memaparkan betapa sadisnya penyiksaan Taufik pada pacarnya seorang diri, YTR (29), sehingga korban merasakan kebutaan dan Abnormal permanen.
Rekonstruksi terjadi di Ruang Pelayanan Direktorat Reserse Pelayanan Wanita dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jabar sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan menjulang Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor kasus ini hingga kerabat YTR.
Apip Shandy, Abang YTR, Nan ditemui seusai menyaksikan rekonstruksi tersebut mengaku geram berbarengan langkah Taufik. Menurutnya perbuatan Taufik Nan menyiksa adiknya secara berulang kali sangat Tak berperikemanusiaan. “Mengerikan,” tambahnya.
Terdapat enam Loka peristiwa perkara Nan terungkap penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar. Penentuan Letak rekonstruksi di Mapolda Jabar dikarenakan Letak TKP Nan berbeda-beda.
Reka adegan oleh Taufik Hidayat difokuskan terjadi pada tiga TKP Merupakan 3, 5, dan 6 di Kabupaten Bandung, Merupakan kos Taufik di Cilengkrang, kos di Ciwaru dan kos di Cinunuk. dikarenakan, langkah kekerasan Taufik terjadi di tiga Letak tersebut.
bagian dalam pantauan Kompas bagian dalam rekonstruksi di sejumlah TKP, pelaku memukul kepala korban berbarengan besi, memukul Paras berbarengan helm hingga melempar botol ke mata korban.
teridentifikasi Taufik berkenalan berbarengan YTR melalui platform media sosial Tinder dan berpacaran sejak mula tahun 2024. Diperkirakan pada pertengahan tahun itu, Taufik menyekap dan menyiksa pacarnya YTR.
dikarenakan penyiksaan pelaku, YTR merasakan luka beban pada Paras dan kaki. Korban Tiba merasakan kebutaan dikarenakan penyiksaan berulang kali.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Komisaris Akbar Rumi Untari memaparkan, terdapat 21 adegan bagian dalam rekonstruksi di TKP 3, 5 dan 6. Tiga TKP ini berlokasi di Kabupaten Bandung.
Rumi menuturkan, rekonstruksi difokuskan pada TKP 3, 5 dan 6 dikarenakan di Letak itulah terjadi penganiayaan beban. Korban YTR dipukul berbarengan tangan, besi golok, botol, hingga helm.
“Rekonstruksi 21 adegan pada tiga TKP ini Melangkah Fasih. Tersangka menyetujui seluruh perbuatannya di tiga TKP ini, ” ungkapan Rumi.
Ia pun menyangkal tersangka Taufik memanfaatkan gunting hasilkan melukai bibir korban. Kondisi ini terjadi dikarenakan tersangka memukul korban berulang-ulang hingga bibir rusak beban dan Tak diobati Baju sekali.
“terungkap bukti pelaku Tak memanfaatkan gunting. Beliau memukul korban berulang kali di area tersebut hingga bibir luka beban dan giginya rontok, ” ungkapnya.
Upaya perlindungan
Wakil ketua LPSK, Sri Nurhewati menegaskan pihaknya Tak hanya menjaga korban YTR namun juga penjaga kontrakan Taufik Nan menyingkap kasus tersebut. Upaya tersebut dikarenakan penjaga kontrakan juga mendapatkan ancaman dari Taufik.
Ia pun mengimbuhkan, LPSK akan memberikan bantuan seperti layanan psikologis kepada korban. Upaya tersebut hasilkan mendukung korban menyingkap kekerasan berbasis gender Nan telah dialaminya.
“Kondisi terkini korban Tiba ketika ini Tetap menjalani perawatan. Kami akan melaksanakan asesmen terhadap korban setelah mendapatkan dukungan dari tim medis,” tambahnya.
Fana Asisten Pidana Biasa Kejaksaan menjulang Jabar Agus Setiadi berbisik, pihaknya sebagai tim jaksa peneliti juga telah membuntuti rekonstruksi berbarengan cermat dan telah berkoordinasi berbarengan penyidik Polda Jabar.
“Mungkin bagian dalam Tak Masa Nan lamban, penyidikan ini meraih kemudian dilanjutkan berbarengan pengiriman berkas tahap Esa kepada kami kejaksaan sebagai jaksa peneliti, ” tuturnya.
Kasus penyiksaan Nan menimpa YTR mulai terungkap pada gelap 12 Juni 2026 ketika Taufik Hidayat mendatangi penjaga Griya kos bernama Resa di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Taufik menginginkan Donasi mengantar YTR ke Griya sakit berbarengan alasan Wanita itu mutakhir saja terjatuh di Bilik guyur. Selama ini, Taufik mengaku kepada lingkungan Sekeliling bahwa YTR Ialah istrinya.
bagian dalam perjalanan menuju Griya sakit, tampak sejumlah kejanggalan. Resa menyaksikan YTR hanya damai, Tak merespons Soal, dan wajahnya tidak ada kerudung serta masker. Tak tampak respons Nan lazim ditunjukkan korban kecelakaan atau orang Nan mutakhir merasakan Anjlok di Bilik guyur.
Setelah tiba di RSUD Bandung, mereka merasakan Hambatan administrasi sehingga YTR kemudian diangkut ke Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kecurigaan makin menguat setelah keluarga tiba ke Griya sakit. Mereka mendapati YTR merasakan luka beban pada Paras dan bagian belakang kepala Nan dinilai Tak sesuai berbarengan penjelasan bahwa korban hanya terjatuh di Bilik guyur atau merasakan kecelakaan Lampau lintas. Adik korban, Syahrul Ulum, berbisik, ”Abang Saya bilang minta sorry dikarenakan telah keliru.”
Dari keterangan keluarga dan output penyelidikan mula, polisi menduga YTR telah merasakan penyekapan dan penganiayaan selama extra dari dua tahun. Polisi kemudian menentukan Taufik sebagai tersangka dan memasukkannya ke bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO). Ia pun diamankan di Majalaya, Kabupaten Bandung, 23 Juni 2026.
BANDUNG, KOMPAS — Kasus penyekapan hingga penganiayaan beban oleh tersangka Taufik Hidayat (30) memasuki tahapan rekonstruksi atau reka adegan pada Kamis (2/7/2026). Eksis 21 adegan Nan memaparkan betapa sadisnya penyiksaan Taufik pada pacarnya seorang diri, YTR (29), sehingga korban merasakan kebutaan dan Abnormal permanen.
Rekonstruksi terjadi di Ruang Pelayanan Direktorat Reserse Pelayanan Wanita dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jabar sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan menjulang Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor kasus ini hingga kerabat YTR.
Apip Shandy, Abang YTR, Nan ditemui seusai menyaksikan rekonstruksi tersebut mengaku geram berbarengan langkah Taufik. Menurutnya perbuatan Taufik Nan menyiksa adiknya secara berulang kali sangat Tak berperikemanusiaan. “Mengerikan,” tambahnya.
Terdapat enam Loka peristiwa perkara Nan terungkap penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar. Penentuan Letak rekonstruksi di Mapolda Jabar dikarenakan Letak TKP Nan berbeda-beda.
Reka adegan oleh Taufik Hidayat difokuskan terjadi pada tiga TKP Merupakan 3, 5, dan 6 di Kabupaten Bandung, Merupakan kos Taufik di Cilengkrang, kos di Ciwaru dan kos di Cinunuk. dikarenakan, langkah kekerasan Taufik terjadi di tiga Letak tersebut.
bagian dalam pantauan Kompas bagian dalam rekonstruksi di sejumlah TKP, pelaku memukul kepala korban berbarengan besi, memukul Paras berbarengan helm hingga melempar botol ke mata korban.
teridentifikasi Taufik berkenalan berbarengan YTR melalui platform media sosial Tinder dan berpacaran sejak mula tahun 2024. Diperkirakan pada pertengahan tahun itu, Taufik menyekap dan menyiksa pacarnya YTR.
dikarenakan penyiksaan pelaku, YTR merasakan luka beban pada Paras dan kaki. Korban Tiba merasakan kebutaan dikarenakan penyiksaan berulang kali.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Komisaris Akbar Rumi Untari memaparkan, terdapat 21 adegan bagian dalam rekonstruksi di TKP 3, 5 dan 6. Tiga TKP ini berlokasi di Kabupaten Bandung.
Rumi menuturkan, rekonstruksi difokuskan pada TKP 3, 5 dan 6 dikarenakan di Letak itulah terjadi penganiayaan beban. Korban YTR dipukul berbarengan tangan, besi golok, botol, hingga helm.
“Rekonstruksi 21 adegan pada tiga TKP ini Melangkah Fasih. Tersangka menyetujui seluruh perbuatannya di tiga TKP ini, ” ungkapan Rumi.
Ia pun menyangkal tersangka Taufik memanfaatkan gunting hasilkan melukai bibir korban. Kondisi ini terjadi dikarenakan tersangka memukul korban berulang-ulang hingga bibir rusak beban dan Tak diobati Baju sekali.
“terungkap bukti pelaku Tak memanfaatkan gunting. Beliau memukul korban berulang kali di area tersebut hingga bibir luka beban dan giginya rontok, ” ungkapnya.
Upaya perlindungan
Wakil ketua LPSK, Sri Nurhewati menegaskan pihaknya Tak hanya menjaga korban YTR namun juga penjaga kontrakan Taufik Nan menyingkap kasus tersebut. Upaya tersebut dikarenakan penjaga kontrakan juga mendapatkan ancaman dari Taufik.
Ia pun mengimbuhkan, LPSK akan memberikan bantuan seperti layanan psikologis kepada korban. Upaya tersebut hasilkan mendukung korban menyingkap kekerasan berbasis gender Nan telah dialaminya.
“Kondisi terkini korban Tiba ketika ini Tetap menjalani perawatan. Kami akan melaksanakan asesmen terhadap korban setelah mendapatkan dukungan dari tim medis,” tambahnya.
Fana Asisten Pidana Biasa Kejaksaan menjulang Jabar Agus Setiadi berbisik, pihaknya sebagai tim jaksa peneliti juga telah membuntuti rekonstruksi berbarengan cermat dan telah berkoordinasi berbarengan penyidik Polda Jabar.
“Mungkin bagian dalam Tak Masa Nan lamban, penyidikan ini meraih kemudian dilanjutkan berbarengan pengiriman berkas tahap Esa kepada kami kejaksaan sebagai jaksa peneliti, ” tuturnya.
Kasus penyiksaan Nan menimpa YTR mulai terungkap pada gelap 12 Juni 2026 ketika Taufik Hidayat mendatangi penjaga Griya kos bernama Resa di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Taufik menginginkan Donasi mengantar YTR ke Griya sakit berbarengan alasan Wanita itu mutakhir saja terjatuh di Bilik guyur. Selama ini, Taufik mengaku kepada lingkungan Sekeliling bahwa YTR Ialah istrinya.
bagian dalam perjalanan menuju Griya sakit, tampak sejumlah kejanggalan. Resa menyaksikan YTR hanya damai, Tak merespons Soal, dan wajahnya tidak ada kerudung serta masker. Tak tampak respons Nan lazim ditunjukkan korban kecelakaan atau orang Nan mutakhir merasakan Anjlok di Bilik guyur.
Setelah tiba di RSUD Bandung, mereka merasakan Hambatan administrasi sehingga YTR kemudian diangkut ke Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kecurigaan makin menguat setelah keluarga tiba ke Griya sakit. Mereka mendapati YTR merasakan luka beban pada Paras dan bagian belakang kepala Nan dinilai Tak sesuai berbarengan penjelasan bahwa korban hanya terjatuh di Bilik guyur atau merasakan kecelakaan Lampau lintas. Adik korban, Syahrul Ulum, berbisik, ”Abang Saya bilang minta sorry dikarenakan telah keliru.”
Dari keterangan keluarga dan output penyelidikan mula, polisi menduga YTR telah merasakan penyekapan dan penganiayaan selama extra dari dua tahun. Polisi kemudian menentukan Taufik sebagai tersangka dan memasukkannya ke bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO). Ia pun diamankan di Majalaya, Kabupaten Bandung, 23 Juni 2026.