Sumbawanews.com,- Seorang wanita berusia 52 tahun tewas dipukul empat kali berdua palu oleh pacarnya di sebuah Bilik indekos di jalur dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026, Sekeliling pukul 19.00 WIB. Korban, berinisial M, terdeteksi internal kondisi luka parah di kepala dikarenakan Barang tumpul, setelah Penduduk melapor menyaksikan darah membanjiri lantai Bilik. Pelaku, berinisial E, disinyalir membunuh korban setelah memergoki pesan WhatsApp dari wanita lain di ponselnya, Nan menyebabkan kemarahan dan pertengkaran sengit di internal Bilik. Setelah mengerjakan pembunuhan, pelaku kabur ke Cilandak, Jakarta Selatan, namun tercapai ditahan polisi internal Masa lekas.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bahwa E sempat melawan dan menguji melarikan diri ketika ditahan, namun petugas bertindak pastikan dan terukur. Berdasarkan pemeriksaan permulaan, motif Primer kejahatan ini Ialah kecemburuan Nan menyebabkan tindakan kekerasan ekstrem. Polisi menegaskan bahwa alat pembunuh berupa palu diambil secara spontan oleh pelaku ketika beradu bibir berdua korban. Korban langsung tewas di Loka setelah merasakan empat kali pukulan mengenai kepala.
E saat ini dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. alur penyelidikan dan pemeriksaan kelebihan berikut berikut menyusuri hasilkan menjamin kelengkapan bukti.