Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo ditemani Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang data bagian dalam kasus perampokan di sebuah konter HP di Ambarawa.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Chandra Waskito (25), pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada akhirnya terungkap. Polisi hasil menangkap dua pelaku, Merupakan DPP (20) Penduduk Ambarawa dan TI (25) Penduduk Banyubiru, Nan menghabisi nyawa korban berdua sangat keji.

Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis dan pengakuan tersangka, korban tewas dikarenakan hantaman palu sebanyak delapan kali di bagian kepala. “Di Letak peristiwa terdeteksi ceceran darah dan serpihan tulang Nan diperkirakan berasal dari kepala korban,” ujar Heru, Pekan (9/8).

tindakan ini telah diagendakan sejak Rabu (5/8) sunyi. Kedua pelaku awalnya mendatangi konter hasilkan memperhatikan keberadaan korban. Setelah menjamin pegawai kembali dan korban sendirian, pelaku TI berpura-pura Mau mendapatkan gawai. ketika korban lengah, DPP mengundang palu dari tas dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga roboh. Tak berhenti di situ, TI kembali menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas.

hasilkan menghapuskan jejak, para pelaku mengisi jasad korban ke bagasi mobil milik korban. Mereka juga sempat mengepel lantai konter dan memungut perangkat CCTV sebelum melarikan diri membawa puluhan gawai output rampokan. Mobil berisi mayat tersebut kemudian ditinggalkan di Ambang sebuah Penyimpanan di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Nan berjarak Sekeliling 49 kilometer dari Letak peristiwa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyambung, tidak presisi Esa pelaku bahkan sempat berbaur berdua Penduduk hasilkan menyaksikan olah TKP guna menjamin aksinya Tak terlacak. Namun, tim gabungan Polda Jateng, Polres Semarang, dan Polres Grobogan hasil menentukan dan membekuk keduanya.

ketika ini, polisi Tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk topik adanya seorang Wanita di kembali tindakan tersebut. Polisi juga Tetap mencari barang data rekaman CCTV Nan dibuang pelaku ke sungai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdua pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian berdua kekerasan, Merupakan Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun. (Z-10)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *