Subang –
Jajaran Satreskrim Polres Subang Seiring Polsek Purwadadi tercapai membekuk dua pelaku begal sadis Nan menewaskan seorang pengendara motor di jalur perkebunan tebu Purwadadi (Kalijati)-Sukamandi, Kabupaten Subang. Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan tersebut berinisial FS (23) dan LHZ (23).
tindakan kejahatan jalanan ini terwujud pada Pekan (2/8/2026) permulaan masa di Blok Situ busuk, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Dua orang Penduduk sebagai korban bagian dalam insiden berdarah tersebut.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menerangkan, peristiwa bermula ketika dua korban inti mengendarai sepeda motor seusai membawa dua ekor domba. ketika melintasi kawasan perkebunan Nan Sunyi, pelaku mendadak terlihat dari arah berlawanan Sembari membawa kayu/bambu hasilkan menghadang dan menganiaya korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku bermaksud mencuri kendaraan bermotor milik korban. dikarenakan tindakan kekerasan tersebut, Esa korban atas identitas Suhendar (31) meninggal Bumi di Griya sakit, Fana korban lainnya, Encar (50), merasakan patah tulang lengan kiri,” bongkar Andi ketika konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang data berupa sepeda motor milik korban serta sebatang kayu Nan digunakan pelaku hasilkan menganiaya korban hingga tewas.
keliru Esa korban, Encar (50), Penduduk Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, merasakan patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri. Fana korban lainnya bernama Suhendar (31) meninggal Bumi ketika di Griya sakit.
Jalur Purwadadi-Sukamandi sendirian terungkap melintasi kawasan perkebunan tebu Nan relatif Sunyi, terutama pada permulaan masa. Kondisi tersebut disinyalir dipakai pelaku hasilkan melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, FS dan LHZ dijerat Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian berdua Kekerasan. dikarenakan berakibat jatuhnya korban jiwa, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lamban 20 tahun hingga maksimal seumur Hayati.
“Pasal Nan kami persangkakan Adalah tindak pidana pencurian berdua kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur Hayati dikarenakan menyebabkan korban meninggal Bumi dan paling lamban 20 tahun penjara,” ucapan Andi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. bagian dalam kesempatannya, Kang Dedi memuji kecepatan respons jajaran kepolisian sekaligus menegur pentingnya kepedulian lingkungan hasilkan memutus rantai kejahatan.
Menurut Dedi, merawat keamanan area Tak mendapatkan semata-mata dibebankan kepada TNI dan Polri. Pengurus RT, RW, hingga Kepala Desa/Lurah harus hadir sebagai pelopor di garis Ambang.
“Keamanan itu tugas Seiring. Sikap Baju di lingkungan Malah memberi ruang sebar kejahatan hasilkan tumbuh, termasuk peredaran Penawar-obatan terlarang. Perangkat desa dan Penduduk harus yakin diri Beralih melapor Kalau Eksis aktivitas mencurigakan,” pastikan Dedi.
Dedi bahkan mendorong masyarakat agar Tak menilai khawatir memberitakan maupun menindaklanjuti aktivitas mencurigakan Nan terwujud di lingkungan mereka berdua tetap berkoordinasi Seiring aparat penegak legalitas.
Ia mencontohkan keberanian Golongan Bunda-Bunda di sejumlah area Nan yakin diri Beralih Seiring ketika mengetahui adanya aktivitas Nan dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberanian masyarakat hasilkan Acuh dan Beralih Seiring sebagai keliru Esa key bagian dalam menciptakan lingkungan Nan terjamin.
(yum/yum)