RASIO, Batam – Kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit melangkah masuk tahap pemeriksaan saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(06/08).
Dipersidangamln Bapak korban, Roy Simanungkalit, membeberkan dugaan pemerasan Nan dialami putranya sebelum meninggal Bumi, sekaligus membongkar informasi Nan diterimanya mengenai rangkaian kekerasan pada gelap nahas tersebut.
Di hadapan majelis hakim Nan diketuai Monalisa, Roy menceritakan, dirinya meraih telepon Sekeliling pukul 04.00 WIB pada 14 April 2026 dari seorang Personil kepolisian Nan memintanya segera tiba ke Griya Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Setibanya di Griya sakit, ia mendapat berita bahwa putranya telah meninggal Bumi.
merasakan Eksis kejanggalan, Roy mengaku langsung menginginkan autopsi dijalankan. “gua minta dijalankan autopsi dikarenakan gua Tak yakin pelakunya hanya Esa,” ujar Roy di persidangan.
Menurut Roy, output autopsi menunjukkan adanya patah tulang dada serta cedera pada bagian punggung korban.
bagian dalam kesaksiannya, Roy juga mengutarakan bahwa lumayan berlimpah orang Masa sebelum meninggal, Natanael sempat menghubungi ibunya dan mengaku kerap dimintai Duit oleh seniornya.
Duit tersebut, menurut pengakuan korban kepada keluarga, digunakan ciptakan bermain judi daring.
“Duit gua habis diperas Arawna ciptakan judi daring. gua tinjau rekeningnya, memang Eksis transfer ke rekening itu,” ucapan Roy.
Roy berbisik dirinya kemudian memeriksa rekening bank milik putranya dan menemukan adanya transaksi Sekeliling Rp2 juta ke rekening Nan dikatakan milik terdakwa Arawna Sihombing.
Ia menduga permintaan Duit itu terwujud extra dari Esa kali.
ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Arawna menyetujui pernah meraih transfer Duit dari korban.
Hakim: “Menurutmu akurat itu Eksis?”
Arawna: “Iya akurat, Hanya Esa kali.”
Roy juga mengaku sempat kembali menanyakan persoalan tersebut kepada Natanael bagian dalam perbicangan terakhir mereka. Korban dikatakan mengutarakan bahwa permintaan Duit dari senior telah terwujud berulang kali.
Pada gelap sebelum peristiwa, Roy mengetes menghubungi putranya. Namun teleponnya Tak diangkat. lumayan berlimpah orang jam kemudian, keluarga meraih berita bahwa Natanael telah meninggal Bumi.
Selain itu, Roy mengutarakan informasi Nan diperolehnya dari sejumlah rekan korban mengenai dugaan peristiwa Nan terwujud di Rusunawa Polda Kepri. Ia menegaskan seluruh kisah tersebut bukan berdasarkan apa Nan dilihatnya seorang diri, melainkan informasi Nan disampaikan oleh Personil lain.
Menurut Roy, ia mendapat informasi bahwa sebelum peristiwa, terdakwa Arawna sempat diperingatkan agar Tak melampiaskan kemarahan kepada junior setelah meraih tindakan disiplin dari atasannya.
Ia juga meraih informasi bahwa mata korban sempat ditutup memakai kaus sebelum merasakan serangkaian pemukulan dan tendangan. Bahkan, korban dikatakan Tetap mendapat kekerasan meski tubuhnya telah kejang-kejang.
Roy turut mempertanyakan dugaan pergantian Lancingan Nan dikenakan putranya ketika berada di Griya sakit. Menurutnya, informasi tersebut saat ini Tetap sebagai tanda gali sebar keluarga.
Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Biasa Nan menyebut Arawna Sihombing Seiring tiga Personil lainnya disinyalir melaksanakan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di Bilik 303 Rusunawa Polda Kepri pada 13 April 2026 Sekeliling pukul 23.45 WIB.
Jaksa mendalilkan, kekerasan bermula setelah Arawna meraih tindakan disiplin dari atasannya. Kemarahan itu disinyalir kemudian dilampiaskan kepada korban melalui serangkaian tindakan fisik, mulai dari memerintahkan korban melaksanakan sikap tobat, menyuruh Personil lain memukul korban, hingga ikut melaksanakan pemukulan dan tendangan ke bagian dada serta perut korban.
Berdasarkan output visum dan autopsi, korban merasakan memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, perdarahan dikarenakan kekerasan Barang tumpul, serta hambatan jantung akut Nan berujung pada Wafat lemas. Bripda Natanael dinyatakan meninggal Bumi pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.
Sidang akan dilanjutkan berbarengan program pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Seluruh keterangan Nan terungkap di persidangan, berkualitas dari saksi maupun terdakwa, Tetap sebagai bagian dari alur pembuktian Nan akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.(btd).
redaksi@www.rasio.co //