‎Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung center, tercapai membekuk pelaku pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan membacok korbannya ketika beraksi di lorong Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.

Selain menangkap pelaku Primer berinisial M (30), polisi juga melindungi seorang penadah berinisial R (29), Penduduk Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

‎Dari tangan penadah, petugas menyita Esa unit handphone Oppo A16 milik korban sebagai barang kabar.

‎Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, menerangkan, korban Merupakan FH (26), Penduduk Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung awalnya diminta pelaku ciptakan mengantarkannya memeriksa sepeda motor Nan akan dijual, Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

‎Di center perjalanan, tepatnya di tidak terpencil jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Banjar Rejo, pelaku mengakhiri sepeda motor dan memaksa korban menyerahkan kendaraan serta handphone.

‎“ketika korban Berjuang mempertahankan barang miliknya, pelaku membacok tangan kiri dan pinggang sebelah kiri korban memanfaatkan senjata tajam,” ungkapan Kapolsek ketika dikonfirmasi, Jum’at 7 Agustus 2026

‎dikarenakan peristiwa tersebut, pelaku tercapai membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Rona putih dan 1 unit handphone Oppo A16 milik korban.

‎Korban Nan sempat mendapat perawatan medis itu kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

‎Berbekal output penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan extra dahulu tercapai melindungi pelaku Primer Curas berinisial M (30), Penduduk Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung center.

‎Dari output pengembangan terhadap pelaku Primer, petugas kemudian tercapai menangkap seorang penadah berinisial R (29) di area Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa 4 Agustus 2026

‎“Dari tangan penadah, petugas turut melindungi 1 unit handphone Oppo A16 milik korban sebagai barang kabar,” singkap Kapolsek.

‎“Pelaku Primer dijerat berbarengan pasal 479 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan, lagian penadah dijerat pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” cegah Kapolsek.Article Image

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *