Palopo –
Polisi pada akhirnya meringkus Andi Ahman alias Ammang (37), cowok Nan menganiaya mantan istrinya, HS (28) hingga kritis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan usai berperan buron selama 16 saat.
Ahman diamankan di area Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi center, Pekan (23/4) Sekeliling pukul 03.30 Wita. Pelaku diamankan ketika bersembunyi di sebuah Griya tambak.
“akurat, pelaku penganiayaan beban terhadap mantan istri telah diamankan di Sulawesi center,” ungkapan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“diamankan di tidak terpencil tambak, tak memakai perlawanan. hasilkan motifnya belum kami tanyakan ke pelaku dikarenakan Fana Tetap diangkut dari TKP,” ujarnya.
Ahman sekarang telah ditentukan sebagai tersangka. Beliau dijerat Pasal 469 Bagian 1 atau Pasal 466 Bagian 2 UU Nomor 1 tahun 2023. Namun, kepastian tersebut mendapatkan dikerjakan usai penyidik memeriksa langsung pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.
Pelaku Aniaya Sadis Mantan Istri ketika anyar meninggalkan dari Lapas
Insiden penganiayaan sadis tersebut terwujud di sebuah Griya Hampa di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Sabtu (8/8) Lampau. Bapak korban bernama Hasan Basri menuturkan, peristiwa bermula ketika mantan suami korban Nan anyar meninggalkan dari lapas mengajak korban menjenguk anaknya.
“Awalnya dibujuk hasilkan menjemput anaknya, akan tetapi pelaku berbelok ke Griya Hampa,” kata Hasan kepada wartawan.
Hasan menuturkan pelaku langsung menganiaya korban ketika di Griya Hampa tersebut. Menurutnya, anaknya disayat memakai parang oleh korban secara berulang kali.
“Kalau di badannya Eksis extra dari Esa luka, lagian di kepalanya extra 10 sayatan,” bebernya.
Menurut Hasan, pelaku memang kerap melaksanakan KDRT kepada anaknya. dikarenakan peristiwa itu, anaknya ketika ini Tetap kritis dan belum mendapatkan dimintai keterangan apapun.
“telah ketiga kalinya dianiaya, ini Nan paling parah,” tutupnya.
Pelaku dikatakan Cemburu
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata menyingkap pelaku berdalih menganiaya korban dikarenakan sakit jiwa dan cemburu. Pelaku juga menuding korban menelantarkan anaknya dikarenakan kerap ke Loka hiburan gelap (THM).
“Pelaku melaksanakan penganiayaan tersebut dikarenakan sakit jiwa dan cemburu, dikarenakan korban menelantarkan anaknya dan juga menurutnya korban sering melangkah masuk ke Loka hiburan gelap dan melaksanakan pesta narkotika,” ungkapan Kompol Wawan kepada wartawan, Senin (24/8).
Pelaku mengaku telah sering menegur korban agar Tak menelantarkan anaknya dan berhenti mendatangi Loka hiburan gelap. Namun, teguran tersebut dikatakan Tak diindahkan.
“Pelaku telah sering menegur korban agar Tak menelantarkan anaknya dan berhenti melangkah masuk Loka hiburan gelap, akan tetapi Tak dipedulikan oleh korban,” bebernya.
(hmw/hmw)