POLISINEWS.com | LANGKAT. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat tercapai menyingkap kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) atau begal. Tim Unit Pidum menangkap tujuh orang tersangka di empat Letak berbeda pada Senin (24/8/2026).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi. Kasus ini bermula dari langkah perampokan di Desa tertarik Mulya, Kecamatan Secanggang pada Sabtu (4/7/2026), Nan berakibat korban rugi hingga Rp24,8 juta.

Ketujuh tersangka Nan tercapai ditangani berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan & Barang berita Nan Disita

Pengembangan Letak: Penangkapan bermula di Medan Amplas pada pukul 13.30 WIB. Polisi kemudian Beralih menangkap pelaku lain di Desa Karang Rejo (Stabat) serta lorong Perniagaan dan lorong Penerangan (Stabat mutakhir).

Barang berita: Polisi menyita 2 bilah pisau sangkur serta 2 unit sepeda motor Honda Scoopy (Rona arang-arang dan hitam) Nan digunakan ketika beraksi.

Komitmen Program Polisi Langkat Garuda Ksatria

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa penindakan pastikan ini merupakan Bentuk komitmen merawat kondusivitas wilayah serta pelaksanaan program Polisi Langkat Garuda Ksatria.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus mengerjakan pengembangan hasilkan menjamin seluruh pihak Nan terlibat diproses legalitas,” pastikan AKP Ghulam.

ketika ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Langkat hasilkan pemeriksaan extra terus. Polisi menganjurkan Penduduk agar tetap waspada dan hidup memberitakan indikasi tindak kejahatan di lingkungan Sekeliling.

• Muslim Yusuf



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *