
KARAWANG – Satreskrim Polresta Karawang tercapai membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan (curas) alias begal Nan kerap meresahkan para pengguna jalur di wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua pelaku Nan tercapai ditangani oleh petugas masing-masing berinisial APP dan SJ. tindakan kejahatan mereka terungkap usai polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B/12/IX/2026 / SPKT / POLSEK CILAMAYA / POLRESTA KARAWANG / POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan bahwa jajarannya akan menindak konfirmasi tak memakai kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan Penduduk. Pihaknya berkomitmen hasilkan berikut menaikkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan tindakan pembegalan.
keliru Esa peristiwa pembegalan terwujud pada Selasa, 14 Juli 2026, sekira pukul 02.30 WIB. Letak peristiwa berada di jalur pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kala itu, korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian rela Usul Ciasem, Subang, berperan sasaran keberingasan komplotan pelaku. Korban diadang dan dianiaya ketika inti melintas di kawasan Sunyi tersebut.
bagian dalam menjalankan aksinya, modus operandi pelaku ter terbilang sadis. Pelaku Nan berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke bagian dalam parit atau got.
Setelah korban tak berdaya, keliru Esa pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok hasilkan menakut-nakuti korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Rona hitam milik korban, Fana pelaku lainnya mengawal dari belakang memanfaatkan sepeda motor sarana.
“Dari keluaran pemeriksaan dan interogasi permulaan terhadap kedua pelaku, teridentifikasi bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 Loka peristiwa perkara (TKP) berbeda di wilayah legalitas Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” Jernih Kapolresta, Jumat 18 September 2026.
Sebagian Akbar Letak sasaran mereka berada di kawasan pematang sawah Nan Sunyi, seperti di wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan jalur mutakhir. Dari belasan TKP tersebut, para pelaku tercapai menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang data berupa Esa bilah golok Nan digunakan hasilkan mengancam korban, Esa unit motor Honda Beat Deluxe sebagai sarana kejahatan, serta Esa unit motor Honda Beat hitam milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHPidana berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban 9 tahun.(rls)