Penduduk Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Paser digegerkan kasus pembunuhan Nan menewaskan M. Ripani (39). Korban terungkap meninggal Bumi berbarengan 62 luka tusukan di Bilik bersih-bersih rumahnya pada Senin (21/9/2026) Sekeliling pukul 05.30 WITA.

Seorang Pria berinisial B (25) Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan korban disinyalir sebagai pelaku. B terungkap tinggal Esa Griya berbarengan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam setelah peristiwa.

Kapolres Paser AKBP Sofyan menyetujui peristiwa tersebut. Pelaku ketika ini telah dikendalikan hasilkan menjalani tahapan legalitas extra terus.

“akurat, telah terwujud tindak pidana pembunuhan di Desa Batu Botuk. Korban meninggal Bumi dikarenakan luka tusukan. ketika ini pelaku telah dikendalikan hasilkan tahapan legalitas extra terus,” urai Sofyan, Selasa (22/9/2026).

Peristiwa bermula ketika Supiana (52) menginginkan korban hasilkan bersih-bersih sebelum keduanya berangkat ke pasar hasilkan berjualan. Korban kemudian melangkah masuk ke Bilik bersih-bersih, Fana Supiana berada di dapur hasilkan memasak air.

“ketika korban berada di Bilik bersih-bersih dan pelapor memasak air di dapur, pelaku B melangkah masuk melalui laksana masuk belakang Griya,” ungkapan AKBP Sofyan, Selasa (22/9/2026).

Tak lamban kemudian, terdengar teriakan korban disertai Bunyi keributan dari arah Bilik bersih-bersih. Supiana Seiring dua saksi lainnya, H.M (23) dan P (54), kemudian berlari segera meninggalkan Griya hasilkan menginginkan pertolongan Penduduk.

Pelaku lalu terlihat meninggalkan dari Griya berbarengan membawa sebilah pisau di tangan kanan. B kemudian meninggalkan Letak memanfaatkan sepeda motor Yamaha MX berwarna biru putih.

ketika Griya diinvestigasi, korban terungkap telah meninggal Bumi di internal Bilik bersih-bersih. Pemeriksaan menemukan sebanyak 62 luka tusukan pada tubuh korban.

Setelah meninggalkan Letak peristiwa, B kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Barang data berupa sebilah pisau Nan disinyalir digunakan internal peristiwa tersebut turut dikendalikan.

Berdasarkan keterangan permulaan, pembunuhan tersebut disinyalir dilatarbelakangi dendam lamban. Pelaku dikatakan Mempunyai persoalan pribadi berbarengan korban Nan telah lamban dipendam. Namun, dugaan motif tersebut Tetap didalami extra terus.

B saat ini ditahan di Rutan Polres Paser hasilkan menjalani tahapan legalitas. Ia dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP mengenai tindak pidana menghapuskan nyawa orang lain berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.

Jenazah M. Ripani telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *