Senin, 28 September 2026 – 20:58 WIB
Tulang Bawang, Lampung – Petualangan DI alias N (23), seorang spesialis langkah pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan kerap meresahkan Penduduk Kecamatan Gedung Meneng, pada akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menggulung pelaku begal bercadar Nan tega merampas sepeda motor milik buruh harian rela di areal perkebunan singkong.
Penduduk Kampung Bakung Ilir tersebut diringkus tak memakai perlawanan permulaan di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Namun, lantaran mengetes melarikan diri ketika pengembangan kasus, tindakan konfirmasi dan terukur terpaksa dihadiahkan tim opsnal ke arah kaki pelaku.
langkah kejahatan itu bermula pada Senin (21/9/2026) sore Sekeliling pukul 14.30 WIB di kawasan lorong Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
ketika itu, korban berinisial LD (30) inti sibuk memetik daun singkong di ladangnya. tak memakai disadari, dua orang cowok Tak dikenal berbarengan Paras ditutup Kain mendadak mendekati sepeda motor Honda Kirana miliknya Nan terparkir.
Esa pelaku langsung menunggangi motor korban, Fana Esa pelaku lainnya Nan mengapit senjata tajam jenis pisau mengacungkan sajam sembari membentak korban ciptakan Tak berteriak. Korban Nan terdesak tak Bisa berbuat pas melimpah sewaktu kendarannya diangkut kabur.
Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka DI di rumahnya.
Penggerebekan inti sunyi itu turut menyingkap tabir lain. Selain menyita sepeda motor Honda Kirana milik korban beserta STNK/BPKB, barang data Honda Blade tak memakai nopol Nan dipakai beraksi, serta sajam pisau di pinggang pelaku, petugas menemukan Esa set alat hisap sabu (bong) Komplit berbarengan kaca pirek berisi Residu gunakan di atas meja ruang tamu.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, menerangkan bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan dikarenakan Berikhtiar kabur ketika diangkut menunjukkan keberadaan barang data lainnya.
“Dari output interogasi mendalam, pelaku menyetujui perbuatannya dikerjakan Seiring adik kandungnya seorang diri berinisial D alias B Nan ketika ini telah diputuskan sebagai DPO dan bagian dalam pengejaran intensif tim di lapangan,” konfirmasi AKBP Adri Bhirawasto, Senin (28/9/2026).
Halaman lalu
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa DI merupakan residivis kambuhan Nan sedikitnya telah terlibat bagian dalam enam langkah tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan maupun pencurian berbarengan pemberatan (curat) di wilayah aturan Tulang Bawang.