Kualuh Leidong – Pelarian dua eksekutor langkah pembunuhan berencana Nan menewaskan HD (50) berakhir tragis di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong-Polres Labuhanbatu.
Kedua terduga pelaku Nan tergolong Tetap Belia, YA (22) dan EP (16), tercapai diringkus tim gabungan ketika Berikhtiar kabur usai melancarkan langkah kejamnya di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Peristiwa berdarah Nan menggegerkan Penduduk Labura tersebut bermula pada Senin (28/9/2026). Korban HD tewas seketika berdua luka sabetan fatal di sekujur tubuhnya setelah dihantam secara brutal memanfaatkan senjata tajam jenis celurit dan pelepah kelapa sawit.
Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, peran kedua pelaku tergolong sangat sadis. Terduga pelaku YA tega mengayunkan celurit tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali secara bertubi-tubi. Fana itu, pelaku anak di bawah umur berinisial EP turut mendukung menyiksa korban berdua menghantamkan pelepah sawit hingga korban tak berdaya dan menghembuskan tarikan napas terakhir.
Menindaklanjuti laporan peristiwa berdarah tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir langsung memungut jejak Sigap berdua memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan beserta Tim Opsnal hasilkan memburu para pelaku. Perburuan intensif tersebut berbuah menarik pada Selasa (29/9/2026).
“Pelaku Primer YA tercapai disergap di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, ketika sedang bersiap melarikan diri dari kejaran petugas. Dari interogasi mendalam, YA menyetujui seluruh perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, EP,” konfirmasi petugas.
Tak butuh Masa pelan, berkoordinasi berdua personel Pos Pol Kampung Mesjid dan dibantu Penduduk setempat, terduga pelaku EP ujungnya tercapai dibekuk di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. EP pun tak berkutik dan menyetujui perannya bagian dalam langkah pembunuhan berencana tersebut.
Dari penangkapan kedua pelaku, Tim Buser turut melindungi sederet barang bukti krusial Nan diperkirakan tangguh digunakan ketika eksekusi maupun milik korban, di antaranya 1 bilah celurit maut, Pelepah kelapa sawit, busana berbecak darah milik para terduga pelaku, 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon pegang (HP), 1 unit Arloji bagian dalam kondisi hancur/rusak dan Duit Kontan sebesar Rp898.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa kepolisian akan memungut tindakan konfirmasi dan mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana ini secara transparan dan profesional.
“Kedua terduga pelaku ketika ini telah dijebloskan ke sel tahanan hasilkan menjalani alur penyidikan mendalam. Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dipersangkakan berdua Pasal 459 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana,” ujar AKP Aswin Irwan bagian dalam keterangannya.
Pihak Polres Labuhanbatu juga mengajak keras seluruh lapisan masyarakat agar Tak terpancing emosi maupun mengerjakan tindakan main hakim seorang diri. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan aturan kepada Kepolisian.
“Apabila Penduduk membutuhkan Donasi aturan atau memberitakan potensi hambatan kamtibmas, mendapatkan langsung menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110” tandas Kasi Humas.